TEMPO.CO, Pekanbaru - Anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir, dijadwalkan bersaksi dalam kasus suap PON Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, 6 Februari 2014. Dalam persidangan kali ini, Kahar Muzakir bakal dikonfrontasi dengan sopir pribadinya, Wihaji, terkait suap US$ 1,05 juta.
"Kahar akan kita pertemukan dengan Wihaji," kata jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Ryono, kepada Tempo, 6 Februari 2014.
Kahar pada pekan lalu sudah bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Namun hakim ketua Bachtiar Sitompul memerintahkan Ryono untuk menghadirkan kembali Kahar untuk dikonfrontasi dengan Wihaji. Perintah hakim tersebut menyusul pernyataan Kahar Muzakir selalu membantah dan menjawab tidak tahu terkait permintaan uang tersebut. (Baca juga: Kata Kahar Muzakir Soal Suap PON Riau US 1 Juta)
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas mengaku memberi uang dua kali ke Kahar pada Februari 2012. Pertama, uang US$ 850 ribu dolar diserahkan di Senayan melalui sopir Kahar, Wihaji. Dua minggu kemudian, diserahkan lagi uang US$ 200 ribu masih melalui Wihaji. "Kahar minta 6 persen dari jumlah anggaran APBN Rp 290 miliar agar permohonan pencairan dana APBN cepat diproses," kata Lukman.
Nama dua petinggi Golkar, yaitu Setya Novanto dan Kahar, muncul dalam dakwaan Rusli Zainal. Keduanya disebut turut membantu pencairan anggaran APBN Rp 290 miliar. Agar anggaran cepat cair, keduanya meminta jatah dalam bentuk "gondrong" US$ 1,7 juta atau setara 6 persen dari total pengajuan anggaran Rp 290 miliar. Kahar yang disuruh Setya disebut sudah menerima US$ 1,05 juta dari Lukman.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Kalla Buka Rahasia Jokowi di Depan Caleg KAHMI
Sambut SBY, Ratusan Siswa Diusir Lantaran Berteduh
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Bill dan Hurley Bercinta di Samping Kamar Hillary
Anas Urbaningrum Beberkan Soal Century ke KPK