TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membeberkan peranannya dalam panitia khusus hak angket untuk kasus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada keterangan terkait Century," ujar Firman Wijaya, pengacara Anas, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK, Rabu, 5 Februari 2014.(baca:Ada 'Proyek Lain' dalam Sprindik Anas Urbaningrum)
Saat DPR memproses hak angket dalam kaitan dengan pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Century itu, Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. (Baca: BPK: Negara Rugi Rp 7,4 Triliun karena Century )
Firman enggan mengungkapkan detail keterangan Anas ihwal Century tersebut. Ia tak menampik ataupin mengiyakan ketika ditanya apa betul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga figur utama Partai Demokrat, pernah meminta Anas "mengamankan" kasus Century agar tak mengarah kepadanya. "Itu substansi pemeriksaan. Nanti dululah," ujar Firman.(baca: Ruhut Gantikan Loyalis Anas di Timwas Century ) dan (baca: Siapa Bilang Anas Sebut Nama, Soal Century?)
Anas Urbaningrum dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak Jumat, 10 Januari 2014. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni dalam proyek Hambalang; pengadaan vaksin PT Bio Farma, Bandung; dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya.(baca:Ini Tokoh yang Mengilik Anas Urbaningrum Soal Century) dan (baca:Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas)
Adapun kasus Century telah masuk ke tahap penyidikan di KPK. Komisi antirasuah itu sudah menetapkan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.
BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti