TEMPO.CO, Jakarta - Benny Handoko divonis enam bulan pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, di Twitter. Meski begitu, Benny menyatakan akan tetap berkicau di media sosial itu lewat akunnya, @benhan.
"Saya akan tweet tapi lebih berhati-hati, jangan sampai sebut nama orang," kata Benny seusai sidang, Rabu, 5 Februari 2014. Benny mengungkapkan kicauan-kicauan yang akan dikeluarkannya di Twitter selanjutnya berisi tentang kampanye kebebasan berpendapat. (Baca juga: Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana)
Benny divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih kecil dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Benny divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut Benny, vonis yang dijatuhkan kepadanya menunjukkan bahwa orang kecil tidak bisa secara bebas mengkritik pejabat publik. "Menyinggung perasaan seseorang bisa menjerat kita ke penjara," ujar Benny. "Ini bisa menjadi ancaman untuk demokrasi."
Padahal, ujar Benny, dalam negara demokrasi dibutuhkan partisipasi dari orang-orang kecil seperti dia. " Yang tidak terkenal dan tak memiliki akses ke politik. Banyak orang seperti saya menggunakan Twitter untuk menunjukkan sikap politiknya," tutur Benny.
Benny melanjutkan, kasus ini mengingatkannya pada masa Orde Baru: ketika mengeluarkan pendapat di Bundaran Hotel Indonesia atau di depan Istana Negara, langsung ditangkap. "Para petinggi lebay menghadapi kritikan dari orang kecil," ujar pria beranak satu itu.
SINGGIH SOARES
Terkait:
Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Mahfud Md. Laporkan Pencemaran Nama Baik
Di Arab, Fitnah Via Twitter Dihukum Cambuk 80 Kali