Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Kahar Muzakir Soal Suap PON Riau US$ 1 Juta  

image-gnews
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Kahar Muzakir membantah telah menerima uang US$ 1.050.000 dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. "Saya tidak pernah terima uang," kata Kahar saat bersaksi dalam kasus dugaan suap PON Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis malam tadi, 30 Januari 2014.

Kahar dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi atas terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Kahar mengatakan pernah bertemu dengan Lukman pada Februari 2012 di ruang kerjanya di Senayan. Menurut Kahar, saat itu Lukman mengajukan surat permohonan bantuan pencairan anggaran APBN sebanyak Rp 290 miliar untuk tambahan anggaran PON yang sedang seret. Namun Kahar mengatakan sudah berusaha menolak dengan alasan tidak ada lagi anggaran di APBN karena DIPA sudah ketok palu. "Saya sudah katakan tidak bisa lagi," kata dia, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Bachtiar Sitompul.

Hakim Ketua Bachtiar Sitompul kemudian menanyakan ke Kahar apakah pernah meminta uang agar proses pencairan anggaran APBN itu dimuluskan oleh Dewan. "Tidak pernah yang mulia," kata Kahar.

Kemudian hakim mengkonfrontasi pengakuan Kahar dengan Lukman. Lukman mengaku pernah memberikan uang kepada Kahar Muzakir sebanyak dua kali. Kata Lukman, Kahar meminta uang 6 persen dari Rp 290 miliar yang akan dicairkan itu. "Kemudian Kahar minta separohnya terlebih dulu," kata Lukman.

Lukman mengaku memberi uang sebanyak dua kali, pertama diserahkan 850 ribu dolar Amerika Serikat yang diserahkan di Senayan melalui supir Kahar, Wihaji. Dua minggu kemudian diserahkan lagi US$ 200 ribu masih melalui Wihaji. "Kahar minta tambahan 200 lagi agar permohonan pencairan dana APBN cepat diproses," kata Lukman.

Saat balik dipertanyakan hakim, Kahar masih membantah. "Saya tidak pernah terima, dan tidak pernah lihat uang itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengarkan pengakuan Kahar yang selalu berkelit, untuk pekan depan hakim meminta Jaksa Penuntut KPK menghadirkan sopir Kahar, Wihaji, yang disebut dua kali telah menerima uang dari Lukman tersebut.

Nama dua petinggi Golkar Setya Novanto dan Kahar muncul dalam dakwaan Rusli Zainal. Keduanya disebut turut membantu pencairan anggaran APBN senilai Rp 290 miliar. Agar anggaran cepat cair, keduanya meminta jatah dalam bentuk "gondrong" US$ 1,7 juta atau setara 6 persen dari total pengajuan anggaran Rp 290 miliar. Kahar yang disuruh Setya disebut sudah menerima Rp 105 juta dari bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. (Baca juga Dianggap Berbohong, Hakim Sergah Setya Novanto)

RIYAN NOFITRA

Berita lain:
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara  |
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas 
Dikabarkan Mundur, Ini Jawaban Wali Kota Risma
Petisi Usir Bieber dari AS Diteken 100 Ribu Orang  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.