TEMPO.CO, Pekanbaru - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Kahar Muzakir membantah telah menerima uang US$ 1.050.000 dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. "Saya tidak pernah terima uang," kata Kahar saat bersaksi dalam kasus dugaan suap PON Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis malam tadi, 30 Januari 2014.
Kahar dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi atas terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Kahar mengatakan pernah bertemu dengan Lukman pada Februari 2012 di ruang kerjanya di Senayan. Menurut Kahar, saat itu Lukman mengajukan surat permohonan bantuan pencairan anggaran APBN sebanyak Rp 290 miliar untuk tambahan anggaran PON yang sedang seret. Namun Kahar mengatakan sudah berusaha menolak dengan alasan tidak ada lagi anggaran di APBN karena DIPA sudah ketok palu. "Saya sudah katakan tidak bisa lagi," kata dia, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Bachtiar Sitompul.
Hakim Ketua Bachtiar Sitompul kemudian menanyakan ke Kahar apakah pernah meminta uang agar proses pencairan anggaran APBN itu dimuluskan oleh Dewan. "Tidak pernah yang mulia," kata Kahar.
Kemudian hakim mengkonfrontasi pengakuan Kahar dengan Lukman. Lukman mengaku pernah memberikan uang kepada Kahar Muzakir sebanyak dua kali. Kata Lukman, Kahar meminta uang 6 persen dari Rp 290 miliar yang akan dicairkan itu. "Kemudian Kahar minta separohnya terlebih dulu," kata Lukman.
Lukman mengaku memberi uang sebanyak dua kali, pertama diserahkan 850 ribu dolar Amerika Serikat yang diserahkan di Senayan melalui supir Kahar, Wihaji. Dua minggu kemudian diserahkan lagi US$ 200 ribu masih melalui Wihaji. "Kahar minta tambahan 200 lagi agar permohonan pencairan dana APBN cepat diproses," kata Lukman.
Saat balik dipertanyakan hakim, Kahar masih membantah. "Saya tidak pernah terima, dan tidak pernah lihat uang itu," kata dia.
Mendengarkan pengakuan Kahar yang selalu berkelit, untuk pekan depan hakim meminta Jaksa Penuntut KPK menghadirkan sopir Kahar, Wihaji, yang disebut dua kali telah menerima uang dari Lukman tersebut.
Nama dua petinggi Golkar Setya Novanto dan Kahar muncul dalam dakwaan Rusli Zainal. Keduanya disebut turut membantu pencairan anggaran APBN senilai Rp 290 miliar. Agar anggaran cepat cair, keduanya meminta jatah dalam bentuk "gondrong" US$ 1,7 juta atau setara 6 persen dari total pengajuan anggaran Rp 290 miliar. Kahar yang disuruh Setya disebut sudah menerima Rp 105 juta dari bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. (Baca juga Dianggap Berbohong, Hakim Sergah Setya Novanto)
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara |
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Dikabarkan Mundur, Ini Jawaban Wali Kota Risma
Petisi Usir Bieber dari AS Diteken 100 Ribu Orang