Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa Terancam Kasus Anggoro, Kaban: Usut Tuntas!  

image-gnews
TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyambut positif kabar penangkapan buronan korupsi Anggoro Widjojo. Anggoro adalah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 dan 2007 ditangkap di Shenzen, Cina, pada 29 Januari 2014. Kakak Anggodo Widjojo, terpidana kasus penyuapan pimpinan KPK yang memicu skandal Cicak-Buaya, menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli 2009.

"Saya kira bagus (penangkapan Anggoro), KPK berprestasi dan harus diapresiasi. Apa yang dilakukan KPK harus didukung," kata Kaban kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.

Kaban mempersilakan KPK melanjutkan pengusutan kasus yang diduga merugikan negara Rp 13 miliar ini. Pada 2012, Kaban dipanggil penyidik komisi antirasuah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Diusut tuntas sajalah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini. 

Proyek SKRT di Kementerian Kehutanan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa, lalu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa kepemimpinan MS Kaban. Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa yang meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan juga bahwa pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terpopuler:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur  
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Harun Masiku. facebook.com
Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.


Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

9 Februari 2017

Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat  

Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.


Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

8 Februari 2017

Suasana Lapas Kelas III Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal di Bogor. Lapas ini memiliki blok khusus yang tidak memiliki akses dari mana pun. TEMPO/Sidik Permana
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur

Beda dengan Sukamiskin, Lapas Gunungsindur dipasangi puluhan
kamera CCTV yang dipantau langsung petugas dari Kanwil Jawa
Barat dan Dirjen Lapas.


Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.


Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

7 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Narapidana pelesiran ke luar penjara di Lapas Sukamiskin:
Gayus Haloman Tambunan, Nazaruddin, hingga Anggoro Widjojo
pernah melakukannya.


Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Napi Korupsi Pelesiran, Pejabat Ini Klaim Sesuai Prosedur  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat


Susy Susilawati mengatakan, napi yang ke luar dari
Sukamiskin

sesuai prosedur.


Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

6 Februari 2017

Dua orang Pewarta Foto mengintip dari balik jendela jelang pemindahan terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin, Bandung, 22 September 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).


Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

6 Februari 2017

Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memindahkan narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, dari Penjara Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur


Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

6 Februari 2017

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka  

Napi Korupsi Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo




berkeliaran di luar penjara Sukamiskin tanpa pengawalan.


Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

3 Juli 2014

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Anggoro Dapat Dipakai Menjerat Tersangka Baru

Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.