TEMPO.CO, Malang - Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang memungut biaya pendidikan. Sebab, Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan kebijakan membebaskan biaya pendidikan sekolah khusus SD dan SMP.
"Pendidikan dasar gratis tertuang dalam Peraturan Wali Kota," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, Kamis, 30 Januari 2014. Seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan (APBN) serta BOS daerah yang dianggarkan Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pada APBD 2014, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan Rp 78 miliar untuk anggaran BOS daerah. Dana tersebut disalurkan ke SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Rinciannya: Rp 39,6 miliar untuk 129 sekolah dasar dan Rp 38,5 untuk 26 sekolah menengah pertama di Malang. Anggaran ini meningkat dibanding pada 2013 yang hanya Rp 4 miliar untuk SD dan Rp 3 miliar untuk SMP.
Dinas Pendidikan akan mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Dengan begitu, penggunaan anggaran bisa dipastikan tepat sasaran. Karena itulah tak ada alasan sekolah memungut biaya pendidikan ke wali murid.
Adapun Malang Corruption Watch (MCW) mencatat selama ini ada 65 ragam pungutan yang dilakukan di sekolah. Di antaranya biaya pergantian kepala sekolah, perpisahan, perpustakaan, paguyuban, study tour, latihan kerja siswa dan ekstrakurikuler.
"Ragam pungutan terus bertambah," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Muhammad Farukh. Dia juga mengatakan MCW menerima 980 pengaduan selama 2012 . Sekitar 40 persen di antaranya berupa pengaduan tentang pungutan liar di sektor pendidikan. MCW juga membuka pos pengaduan proses pelayanan pendidikan.
EKO WIDIANTO