TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak dikonfrontir alias dihadapkan dengan saksi lain dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya keberatan karena saya sudah diperiksa dan kesaksian saya di bawah sumpah. Silakan ambil kesimpulan dari situ," ujarnya dalam sidang, Kamis, 30 Januari 2014.
Sidang hari ini ialah untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, legislator Partai Golongan Karya Chairun Nisa, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau (baca juga: Akil Mochtar Jalani Tiga Sidang Sekaligus Hari Ini).
Tim pengacara para terdakwa tadinya ingin Akil dikonfrontir dengan sejumlah saksi lain hari ini, yakni Ketua DPD Golkar Kalimantan Tengah Rusliansyah dan calon Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong.
Majelis hakim lantas menawarkan jalan tengah. Yaitu, bakal memanggil lagi Akil untuk bersaksi, jika nanti ada keterangan dari saksi lainnya yang berbeda secara mencolok.
Pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Belakangan, Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang, serta tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Akil Merasa Dilangkahi, Gugatan Khofifah Kalah
Kubu Akil Sebut MK Menangkan Gugatan Khofifah
Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN