TEMPO.CO, Tenggarong - Penyidik Kepolisian Sektor Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat ini sedang merampungkan berkas perkara Derry Sangat At, 26 tahun. Duda satu anak itu menyetubuhi siswi SMP berusia 13 tahun hingga 10 kali.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Bangun Inspektur Satu Juwadi mengatakan Deny dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Keduanya berkenalan melalui Facebook,” kata Juwadi, Rabu, 29 Januari 2014.
Menurut Juwadi, kasus itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang mengaku kehilangan anaknya, Sabtu, 11 Januari 2014. Ternyata korban dibawa oleh Derry ke rumahnya di Jalan Mangkuraja, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di rumah itu, keduanya melakukan perbuatan asusila. "Menurut pengakuan tersangka, hingga Jumat, 24 Januari 2014, keduanya sudah bersetubuh sebanyak 10 kali," ujar Juwadi.
Derry ditangkap warga pada Sabtu pekan lalu saat hendak mengantar pulang korban ke Kota Bangun. Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek Kota Bangun setelah menginterogasi Derry di balai desa.
Derry berkenalan dengan korban melalui Facebook sejak November 2013. Pada Sabtu, 11 Januari 2014, Derry mengajak korban bertemu. Menggunakan mobil sewaan, Derry membawa korban ke rumahnya tanpa memberi tahu orang tua korban.
Kepada penyidik, Derry mengaku telah menyetubuhi korban. Tersangka berkilah bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
FIRMAN HIDAYAT
Berita lain:
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Menteri Luar Negeri Inggris Sambangi Jokowi
Gugat Cerai, Nia Daniati Inginkan Hak Asuh Anak
Airin Bisa Terjerat Pasal Pencucian Uang
Jokowi Dirayu Miss Universe 2013