TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan mantan Direktur Utama Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto. Dalam siaran pers Kejaksaan Agung kemarin, Selasa, 28 Januari 2014, jaksa penuntut umum menilai hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Indar masih belum adil.
"Pengajuan kasasi oleh JPU karena putusan majelis hakim yang telah menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, khususnya untuk permasalahan uang pengganti yang tidak termuat dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tulis Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers itu.
Untung menuturkan, memori kasasi akan memuat bahwa jaksa ingin menginginkan agar dalam hal pidana uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dibebankan kepada PT Indosat Tbk dan PT IM2. "Penuntutannya dilakukan secara terpisah," kata dia.
Namun sayangnya, Untung tak menjelaskan dalam siaran pers itu kapan Kejaksaan Agung akan mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung.
INDRA WIJAYA
Terhangat:
Banjir Jakarta | Cipularang Ambles | Pemilu Serentak | Jokowi Nyapres | Gempa Kebumen
Terpopuler:
Menteri Luar Negeri Inggris Sambangi Jokowi
Massa Geruduk Apartemen Cempaka Mas
Lalu Lintas Menuju Bandara Halim Belum Macet
Amdal Bandara Halim Hampir Rampung
Penembak Briptu Nurul Ditangkap di Lampung
Sampah Banjir Jakarta Lebih dari 3.350 Ton