TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, secara administratif masih sah menangani perkara di pengadilan negeri. Itu karena Vica belum diberikan surat pemberhentian dari Presiden.
"Salahnya karena ketika dibawa ke majelis kehormatan dan diberhentikan tidak disertai surat pemberhentian," kata Taufiq kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. "Sehingga dia masih bebas menangani perkara di PN Jombang."
Taufiq mengatakan, secara moral, harusnya Vica tahu diri dan sadar dirinya sudah dipecat sebagai hakim. Meski secara administratif belum ada surat pemberhentian resmi dari Presiden, seharusnya Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan untuk hakim Vica.
"Dari MA-nya juga tidak ada surat pemberhentian sementara menunggu surat dari Presiden," ujar Taufiq. Dengan adanya kasus ini, kata Taufiq, KY mendesak MA agar segera menerbitkan surat pemberhentian sementara resmi sambil menunggu surat pemberhentian dari Presiden.
Taufiq juga mendesak kepada kepala pengadilan negeri dan tinggi setempat untuk tidak menyertakan Vica dalam penanganan beberapa perkara. "Karena tentunya ini sangat melanggar aturan. Hakim yang sudah dipecat, kok, bisa lakukan sidang."
Sebelumnya dikabarkan hakim Vica masih melakukan sidang beberapa perkara di Pengadilan Negeri Jombang. Hakim Vica, yang sudah dipecat oleh MKHK karena kasus selingkuh pada November lalu, diketahui masih ikut memutuskan sejumlah perkara yang ditanganinya.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok