Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY: Hakim Vica Masih Sah Tangani Perkara  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, menggelar jumpa pers untuk menanggapi berita miring tentang dirinya di Mojokerto, (13/11). Vica dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim atas tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan suaminya sendiri. TEMPO/Ishomuddin
Bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, menggelar jumpa pers untuk menanggapi berita miring tentang dirinya di Mojokerto, (13/11). Vica dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim atas tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan suaminya sendiri. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, secara administratif masih sah menangani perkara di pengadilan negeri. Itu karena Vica belum diberikan surat pemberhentian dari Presiden.

"Salahnya karena ketika dibawa ke majelis kehormatan dan diberhentikan tidak disertai surat pemberhentian," kata Taufiq kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. "Sehingga dia masih bebas menangani perkara di PN Jombang."

Taufiq mengatakan, secara moral, harusnya Vica tahu diri dan sadar dirinya sudah dipecat sebagai hakim. Meski secara administratif belum ada surat pemberhentian resmi dari Presiden, seharusnya Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan untuk hakim Vica.

"Dari MA-nya juga tidak ada surat pemberhentian sementara menunggu surat dari Presiden," ujar Taufiq. Dengan adanya kasus ini, kata Taufiq, KY mendesak MA agar segera menerbitkan surat pemberhentian sementara resmi sambil menunggu surat pemberhentian dari Presiden.

Taufiq juga mendesak kepada kepala pengadilan negeri dan tinggi setempat untuk tidak menyertakan Vica dalam penanganan beberapa perkara. "Karena tentunya ini sangat melanggar aturan. Hakim yang sudah dipecat, kok, bisa lakukan sidang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya dikabarkan hakim Vica masih melakukan sidang beberapa perkara di Pengadilan Negeri Jombang. Hakim Vica, yang sudah dipecat oleh MKHK karena kasus selingkuh pada November lalu, diketahui masih ikut memutuskan sejumlah perkara yang ditanganinya.

REZA ADITYA 

Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY  
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

15 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah Hakim MK besok.


Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

53 hari lalu

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam konferensi pers 'Saatnya BRIN Menjawab' di Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2023.  (Tempo/Maria Fransisca Lahur)
Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

BRIN akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya.


Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

56 hari lalu

Papan nama Gedung BRIN di Jakarta. Foto: Maria Fransisca Lahur
Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset

Pemberian sanksi pemotongan tunjangan kinerja diberikan secara massal kepada 120 periset plus satu kepala pusat riset di BRIN.


Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

28 Desember 2023

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Sanksi Mundur buat Ketua KPK Firli Bahuri karena Pelanggaran Etika

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etika dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewan Pengawas.


Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

13 Juli 2023

Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

11 April 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Para Eks Komisioner KPK Pesimistis Laporan Mereka soal Firli Bahuri Ditindaklanjuti Dewas

Abraham Samad berujar pelaporan kepada Dewas KPK untuk mendorong agar isu kebocoran dokumen sprinlidik Firli Bahuri segera ditangani.


Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

6 November 2020

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Pelajari Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK masih mempelajari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri


DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

13 Agustus 2020

Ketua DKPP Muhammad. Foto: Humas DKPP
DKPP Tidak Akan Cabut Sanksi Pemberhetian Evi Novida

DKPP menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Rapat Terakhir Dugaan Pelanggaran Etika William PSI Digelar Besok

19 November 2019

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Rapat Terakhir Dugaan Pelanggaran Etika William PSI Digelar Besok

DPRD DKI Jakarta bakal kembali mengadakan rapat untuk memberikan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan William PSI.


Dugaan Pelanggaran Etika, Badan Kehormatan Panggil William PSI

5 November 2019

William Aditya Sarana. Facebook
Dugaan Pelanggaran Etika, Badan Kehormatan Panggil William PSI

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal memanggil William PSI.