TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Harjono mengatakan draf putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden soal Pemilu Serentak disusun oleh Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi gara-gara kasus suap dan pencucian uang. Akil diserahi tugas menyusun draf putusan oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, termasuk mantan Ketua Mahfud Md. yang saat ini telah pensiun.
"Sebetulnya sudah disiapkan drafnya. Akil yang menyiapkan," kata Harjono di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2014.
Menurut Harjono, draf itu disusun oleh Akil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Maret 2013 menyepakati salah satu poin uji materi yang menegaskan pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak. Namun, dalam RPH itu, baru soal pemilu serentak yang disepakati. Soal lain-lain seperti aturan presidential threshold dan waktu pelaksanaan pemilu serentak, kata Harjono, belum diperoleh keputusannya. "Untuk soal lainnya, masih tarik ulur antara sembilan hakim," kata Harjono.
Rapat Permusyawaratan Hakim soal uji materi UU Pilpres, kata Harjono, terus berlanjut setelah itu. Belum sempat keputusan final dicapai, dua hakim MK, Mahfud Md. dan Achmad Sodiqi, pensiun. Satu hakim lagi keluar setelah si penyusun draf, Akil, ditangkap KPK awal Oktober tahun lalu. "Draf kemudian disusun oleh Hamdan Zoelva," kata Harjono. (Baca: Akil Disebut Hambat Uji Materi UU Pilpres)
Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi atas UU Pilpres. Setelah disidangkan secara perdana pada 20 Januari 2013, MK memutuskan pemilihan presiden dilaksanakan serempak. Namun putusan itu baru berlaku pada Pemilu 2019. Sebab, menurut pertimbangan MK, jika diberlakukan pada Pemilu 2014, akan terjadi chaos. (Baca: Alasan MK Pemilu Serentak Baru pada 2019)
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Pengamat: Pemilu Serentak Tak Bisa pada 2014
Hakim MK Sebut Akil Hambat Uji Materi UU Pilpres
Pasal Presidential Threshold Harus Dicabut
Yusril Ihza: Ada Misteri dalam Putusan Pemilu Serentak