TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki, dilarang dikunjungi sekitar 10 hari oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Larangan tersebut dikarenakan bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang sempat buron ini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan, tahapan awal bagi penghuni yang baru masuk ke rumah tahanan atau lapas.
"Sekitar 10 hari yang bersangkutan kami larang dikunjungi siapa pun," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sutrisman, ketika dihubungi Tempo pada 23 Januari 2014. Dia menambahkan, total masa pengenalan lingkungan mencapai 30 hari.
Sutrisman mengatakan hingga saat ini LP Cipinang belum menerima permintaan kunjungan, baik dari keluarga atau orang lainnya. "Kalau pun ada, tidak boleh berkunjung," kata Sutrisman.
Sutrisman mengatakan Kiki nantinya, setelah masa pengenalan lingkungan, bisa menerima kunjungan pada hari berkunjung, yaitu hari kerja sekitar pukul 09.00-12.00 dan 14.00-15.00 WIB. "Tapi tidak boleh seharian, tempat kita terbatas," kata Sutrisman.
Kunjungan dapat dilakukan dengan berbagai syarat, di antaranya menunjukkan kartu identitas dan harus ada persetujuan dari Kiki. "Kalau tidak ada persetujuan dari dia (Kiki), ya tidak diterima kunjungannya," kata Sutrisman.
Menurut Sutrisman, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Kiki, yang merupakan buronan korupsi. "Yang (pidana) seumur hidup di Cipinang ini bukan dia saja," kata Sutrisman.
Meski begitu, Sutrisman mengatakan pihaknya selalu mengawasi. "Kecuali ada hal-hal yang butuh perhatian khusus," kata Sutrisman.
Sutrisman mengatakan Kiki masuk ke Cipinang sekitar pukul 23.30 WIB dan dipersilahkan istirahat di dalam sel. Sutrisman enggan memberitahu jumlah narapidana dalam satu sel mapenaling itu. "Yang pasti dalam satu blok itu ramai-ramai, tidak mungkin dia sendiri," kata Sutrisman.
Sutrisman mengatakan memang idealnya narapidana korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus korupsi di Sukamiskin. "Kami sudah overkapasitas," kata Sutrisman.
Sebelumnya, Kiki, yang dituduh merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun, tiba di Kejaksaan Agung kemarin malam sekitar pukul 22.16 WIB. Kiki diekstradisi dari Australia.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lain:
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?