Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Panitera Didakwa Terima Suap Rp 352 Juta  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ike Wijayanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ike Wijayanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 22 Januari 2014 kembali membuka sidang lanjutan kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang terjadi pada 2010-2011. Terdakwa kali ini adalah bekas pelaksana tugas Panitera PHI Ike Wijayanto. 

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Asrul Alimina mendakwa Ike bersama Imas menerima duit suap dari bos dan pejabat PT Onamba Indonesia sebesar Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan, Rp 10 juta untuk mengatur komposisi majelis hakim, Rp 10 juta untuk pengamanan, dan Rp 600 ribu sebagai biaya konsultasi.

"Terdakwa Ike didakwa secara kumulatif enam dakwaan. Ancaman hukuman buat terdakwa maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa Asrul seusai sidang, Rabu, 22 Januari 2014. "Sebelumnya, Imas juga (para penyuap) Odih Juanda dan Shiokawa Toshio dari PT Onamba kan sudah divonis."

Asrul menjelaskan, dalam kasus suap, Ike didakwa secara kumulatif, antara lain dengan dakwaan kesatu pertama primer Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) huruf a dan kedua, dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi.

Juga dengan tiga dakwaan kumulatif pasal-pasal Undang-Undang tentang Pencucian Uang. "Terdakwa dikenai pasal undang-undang tentang money laundering karena dia juga didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Asrul.

Asrul menjelaskan kasus suap hakim diawali kiat Ike mempertemukan Imas dengan kuasa PT Onamba, Odih Juanda, guna membahas rencana gugatan manajemen PT Onamba atas para buruh. Dalam pertemuan Oktober 2010, Ike dan Imas pun menawarkan bantuan memenangkan gugatan PT Onamba tersebut.

Dalam pertemuan berikutnya disepakati PT Onamba akan menyetor biaya pengaturan komposisi majelis hakim sebesar Rp 10 juta. Imas kemudian menjadi salah satu anggota majelis bersama hakim adhoc Tony Suryana dan Ketua Majelis Agus Suwargi. Duit Rp 10 juta tersebut disetor Odih dalam pertemuan bersama Ike dan Imas pada November 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, PT Onamba sepakat membayar kepada Imas dan Ike sebesar Rp 352 juta secara bertahap khusus untuk memenangkan gugatan Onamba di PHI Bandung. Duit tersebut dibayarkan tiga tahap kepada Imas, yakni pada 11 Februari 2011 Rp 100 juta, pada 1 Maret Rp 100 juta. Selang beberapa hari, Imas menerima bayaran Rp 152 juta dari Odih.

"Kemudian pada 15 Maret 2011, terdakwa Ike menerima uang Rp 45 juta dari Imas setelah Imas menerima uang Rp 152 juta dari Odih di dalam mobil Imas di Cafe La Ponyo, Cileunyi," kata Asrul. Lalu, setelah suap Rp 352 juta diterima Imas, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perkara PT Onamba pada sidang 1 April 2011.

Jelang akhir sidang, kubu terdakwa dan penasehat hukum memastikan mereka tak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim Heri Sutanto pun lalu menetapkan bahwa agenda persidangan kasus Ike selanjutnya langsung ke tahap pemeriksaan saksi mulai Rabu pekan depan.

"Dakwaan jaksa penuntut baru akan kami tanggapi nanti dalam sidang pembelaan," ujar penasehat hukum terdakwa, Alvis Sihombing, menjawab hakim Heri di pengujung sidang.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Direksi Transjakarta Dilaporkan ke Polisi, Bos TJ Sebut Kasus Lama

28 Agustus 2023

Dirut Transjakarta Welfizon Yuza dalam konferensi pers di Kawisari Cafe, 18 Agustus 2023. Ia menjelaskan tentang usaha Transjakarta membantu mengatasi pencemaran udara di Jakarta. Foto: TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Mantan Direksi Transjakarta Dilaporkan ke Polisi, Bos TJ Sebut Kasus Lama

Direktur Utama PT Transjakarta menyampaikan dugaan perkara yang dilaporkan para pekerjanya ke Polda Metro Jaya adalah kasus lama. Apa masalahnya?


2 Karyawan PT HM Sampoerna Ajukan Gugatan Usai Dipecat Secara Sepihak

12 April 2023

Logo PT HM Sampoerna Tbk.
2 Karyawan PT HM Sampoerna Ajukan Gugatan Usai Dipecat Secara Sepihak

Dua karyawan PT HM Sampoerna mengajukan gugatan karena dipecat dengan alasan yang tak jelas.


Karyawan Garuda Ditahan Terkait Kasus Rapelan Gaji, Pengacara Beberkan Keganjilan Penyidikan

17 Desember 2021

Pekerja kargo melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 jenis Sinovac dari badan pesawat Garuda Indonesia setibanya dari China di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 April 2021. Pemerintah Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac sebanyak enam juta dosis vaksin berbentuk bulk, yang selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Karyawan Garuda Ditahan Terkait Kasus Rapelan Gaji, Pengacara Beberkan Keganjilan Penyidikan

Kuasa hukum karyawan Garuda yang ditahan dalam kasus rapelan gaji membeberkan sejumlah keganjilan penyidikan.


Kasus Rapelan Gaji Karyawan Garuda, Langkah Pemidanaan Karyawan Dipertanyakan

9 Desember 2021

Teknisi bersiap-siap melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Rapelan Gaji Karyawan Garuda, Langkah Pemidanaan Karyawan Dipertanyakan

Ketua Sekarga Tomy Tampatty mempertanyakan langkah manajemen Garuda Indonesia yang mempidanakan Eka Wirajhana dalam kasus rapelan gaji.


Didemo Serikat Buruh karena Tak Bayar Gaji 2 Tahun, Ini Jawaban Dunkin Donuts

29 Oktober 2021

Serikat pekerja buruh Dunkin Donuts menggelar unjuk rasa karena tidak digaji selama dua tahun, di depan outlet Dunkin Donuts Jalan Pengadilan, Bogor, Rabu, 27 Oktober 2021. Dok. Kuasa Hukum Buruh
Didemo Serikat Buruh karena Tak Bayar Gaji 2 Tahun, Ini Jawaban Dunkin Donuts

Perusahaan Dunkin Donuts sempat mengajukan pembayaran dengan cara dicicil selama enam kali, namun ditolak pihak karyawan.


Gaji Dua Tahun Tidak Dibayar, Karyawan Dunkin Donuts Bogor Demo

28 Oktober 2021

Serikat pekerja buruh Dunkin Donuts menggelar unjuk rasa karena tidak digaji selama dua tahun, di depan outlet Dunkin Donuts Jalan Pengadilan, Bogor, Rabu, 27 Oktober 2021. Dok. Kuasa Hukum Buruh
Gaji Dua Tahun Tidak Dibayar, Karyawan Dunkin Donuts Bogor Demo

Masalah ini sudah dibawa Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung, yang dimenangkan oleh karyawan Dunkin Donuts Bogor.


Tak Terima PHK Sepihak? Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

29 Mei 2021

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Tak Terima PHK Sepihak? Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Apa langkah jika tak terima PHK sepihak oleh perusahaan?


Setahun Pandemi Covid-19, PHK di Kabupaten Tangerang Marak

24 Maret 2021

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Setahun Pandemi Covid-19, PHK di Kabupaten Tangerang Marak

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat kasus perselisihan hubungan industrial, termasuk PHK melonjak selama setahun pandemi Covid-19.


Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

20 Mei 2020

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menuai kritikan.


Sidang Perdana IKAGI versus Garuda Digelar di PN Cibinong

18 Desember 2019

Ketua IKAGI Zaenal Mutaqin dan Sekjendnya Jacqueline Tuwanakotta, menunjukan berkas gugatan kepada petinggi Garuda sebelum gelar sidang pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Sidang Perdana IKAGI versus Garuda Digelar di PN Cibinong

Sidang perdana IKAGI versus Garuda gigelar di PN Cibinong, Rabu, 18 Desember 2019.