TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 22 Januari 2014 kembali membuka sidang lanjutan kasus suap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang terjadi pada 2010-2011. Terdakwa kali ini adalah bekas pelaksana tugas Panitera PHI Ike Wijayanto.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Asrul Alimina mendakwa Ike bersama Imas menerima duit suap dari bos dan pejabat PT Onamba Indonesia sebesar Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan, Rp 10 juta untuk mengatur komposisi majelis hakim, Rp 10 juta untuk pengamanan, dan Rp 600 ribu sebagai biaya konsultasi.
"Terdakwa Ike didakwa secara kumulatif enam dakwaan. Ancaman hukuman buat terdakwa maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa Asrul seusai sidang, Rabu, 22 Januari 2014. "Sebelumnya, Imas juga (para penyuap) Odih Juanda dan Shiokawa Toshio dari PT Onamba kan sudah divonis."
Asrul menjelaskan, dalam kasus suap, Ike didakwa secara kumulatif, antara lain dengan dakwaan kesatu pertama primer Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) huruf a dan kedua, dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi.
Juga dengan tiga dakwaan kumulatif pasal-pasal Undang-Undang tentang Pencucian Uang. "Terdakwa dikenai pasal undang-undang tentang money laundering karena dia juga didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Asrul.
Asrul menjelaskan kasus suap hakim diawali kiat Ike mempertemukan Imas dengan kuasa PT Onamba, Odih Juanda, guna membahas rencana gugatan manajemen PT Onamba atas para buruh. Dalam pertemuan Oktober 2010, Ike dan Imas pun menawarkan bantuan memenangkan gugatan PT Onamba tersebut.
Dalam pertemuan berikutnya disepakati PT Onamba akan menyetor biaya pengaturan komposisi majelis hakim sebesar Rp 10 juta. Imas kemudian menjadi salah satu anggota majelis bersama hakim adhoc Tony Suryana dan Ketua Majelis Agus Suwargi. Duit Rp 10 juta tersebut disetor Odih dalam pertemuan bersama Ike dan Imas pada November 2010.
Berikutnya, PT Onamba sepakat membayar kepada Imas dan Ike sebesar Rp 352 juta secara bertahap khusus untuk memenangkan gugatan Onamba di PHI Bandung. Duit tersebut dibayarkan tiga tahap kepada Imas, yakni pada 11 Februari 2011 Rp 100 juta, pada 1 Maret Rp 100 juta. Selang beberapa hari, Imas menerima bayaran Rp 152 juta dari Odih.
"Kemudian pada 15 Maret 2011, terdakwa Ike menerima uang Rp 45 juta dari Imas setelah Imas menerima uang Rp 152 juta dari Odih di dalam mobil Imas di Cafe La Ponyo, Cileunyi," kata Asrul. Lalu, setelah suap Rp 352 juta diterima Imas, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perkara PT Onamba pada sidang 1 April 2011.
Jelang akhir sidang, kubu terdakwa dan penasehat hukum memastikan mereka tak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim Heri Sutanto pun lalu menetapkan bahwa agenda persidangan kasus Ike selanjutnya langsung ke tahap pemeriksaan saksi mulai Rabu pekan depan.
"Dakwaan jaksa penuntut baru akan kami tanggapi nanti dalam sidang pembelaan," ujar penasehat hukum terdakwa, Alvis Sihombing, menjawab hakim Heri di pengujung sidang.
ERICK P. HARDI