TEMPO.CO , Jakarta:Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara,” kata Staf Khusus Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Supardiana, kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Supardiana, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.” Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: “Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”
Selain mekanisme pemberhentian pegawai pemerintah, UU ASN juga menghapus keberadaan tenaga honorer. Dalam pasal 6 beleid itu, hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
Pegawai pemerintah juga dituntut untuk netral dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam beleid baru PNS ini. Pasal 9 ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara--termasuk PNS sebagai salah satu unsurnya, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik. Sedangkan pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Sedangkan, dalam pasal 1 UU ASN, netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah.
UU ASN juga memuat keberadaan Komite Aparatur Sipil Negara sebagai superbody di atas Kemenpan dan keberadaan presiden selaku pembina pegawai pemerintah. Persoalan ini diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 42 UU ASN.
SUBKHAN
Berita lain
Media Asing Soroti Ani Yudhoyono di Instagram
Angkat Telunjuk, Hary Tanoe Tantang Tutut
Hanya Orang Gila Menuntut Jokowi Hilangkan Banjir
Mengapa Ahok Keras Menjaga Waduk Pluit?
Jokowi Kesal Pengungsi Mengemis di Jalanan