TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah mengekstradisi buron terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan membuahkan hasil. Malam ini, Adrian dikabarkan sudah diterbangkan dari Australia ke Indonesia. "Sore tadi team sudah bergerak membawa yang bersangkutan dengan Pesawat Garuda menuju Indonesia," kata sumber Tempo, Rabu malam 22 Januari 2014.
Menurutnya, begitu mendarat di Indonesia, Adrian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada pukul 21.00. Selanjutnya, terpidana buron itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemsyarakatan Cipinang guna menjalani hukumannya.
Dia menambahkan, pemulangan ini terlaksana atas kerjasama Kejaksaan Agung dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Asset Recovery, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatakan, pemerintah berupaya mengekstradisi Adrian Kiki Ariawan pada 16 Februari 2014. Waktu ekstradisi ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah Australia.
"Kami usahakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, kecuali ada hambatan serius yang terjadi," kata Amir ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 Januari 2014.
Amir mengaku sulit untuk mengekstradisi Adrian sebelum tenggat waktu berakhir. Alasannya, masih ada hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk eksekusi ekstradisi, misalnya mengirim tim teknis dari Indonesia dan menyiapkan tempat penahanan Adrian. "Selain itu harus diatur juga nanti setelah kembali ke Indonesia apa yang akan dilakukan," kata Amir.
Sebulan menjelang tenggat waktu ekstradisi, Amir mengaku lembaga pemasyarakatan tempat Adrian menjalani hukuman belum diputuskan. Namun, dia mengatakan hal itu bukan masalah yang serius. "Itu gampang, hanya masalah teknis. Yang penting sekarang bagaimana dia dipulangkan dulu ke Indonesia," kata Amir.
Pertengahan Desember 2013, The High Court of Australia menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalani hukuman. Adrian divonis pidana penjara seumur hidup dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Dalam penyaluran BLBI untuk Bank Surya, negara dirugikan Rp 1,9 triliun.
Adrian melarikan diri pada 2001 ke Australia, kemudian menempuh jalur hukum di Australia untuk melawan upaya ekstradisi pemerintah Indonesia. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan berdasarkan perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Australia, penyerahan Adrian dilakukan di Perth International Airport paling lambat 16 Februari 2014.
NAFI | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Lainnya:
Di Twitter, Eksistensi Ani SBY Kurang Populer
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Tak seperti Ani SBY, Michelle Cuekkan Olok-olokan
Heboh Instagram Ani SBY, Muncul Situs IstanaGeram
Seperti Ani SBY, Instagram Istri Assad pun Didebat