TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, memerintahkan kliennya tak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diperiksa. Ia langsung menantang KPK membawa perkara Anas ke persidangan. "Langsung ke sidang saja," kata dia di gedung KPK, Jumat, 17 Januari 2014.
Dia beralasan, dalam surat perintah penyidikan dan pemanggilan pemeriksaan, KPK menyebutkan ada kasus lain yang disangkakan kepada Anas selain kasus Hambalang. KPK menyatakan, bekas anggota DPR itu juga terlibat dalam proyek lainnya. Namun KPK tak menjelaskan apa proyeknya. "Harusnya jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.
Adnan Buyung pernah meminta KPK memperjelas sangkaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu tak memenuhi permintaan itu. Penyidik pun tak mau menjelaskan kepadanya ketika ditanya masalah itu.
Dia mengatakan, sikap penolakannya itu bukan menunjukkan kubunya tak kooperatif dengan KPK. Menurut dia, justru KPK-lah yang sewenang-wenang terhadap mereka. Dia mengatakan, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan tersangka harus mengerti apa yang disangkakan kepadanya. "Kooperatif bukan berarti harus tunduk," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
NUR ALFIYAH
Berita lain
Loyalis: Pasek Dipecat, Anas Tambah Kuat
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana