TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Liman Seto, menyatakan mengetahui pemeriksaan terhadap Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat. Menurut Haryo, pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga dilakukan kepada Syafrudin, seorang pegawai Bea dan Cukai, kemarin.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disangkakan kepada Langen," kata Haryo Liman Seto, Juru Bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ketika dihubungi Tempo, Kamis malam, 16 Januari 2014.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dan membentuk tim untuk menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan kepolisian itu. Melalui hasil tindak lanjut dari tim tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memproses administrasi kepegawaian berdasarkan hasil temuan tim dan menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Langen.
Kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri mendalami dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai Entikong, Kalimantan Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Arief Sulistyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik membekukan 15 rekening. "Atas nama Heri Liwoto, Syafruddin, dan Ratiman," kata Arief. (Baca juga: 15 Teman Heru di Bea Cukai Juga Berekening Gendut).
Heri Liwoto, pengusaha pemilik perusahaan eksportir dan ekspedisi PT Kencana Lestari diduga menyuap Kepala Seksi Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong. Sementara Ratiman merupakan kernet truk milik Syafruddin yang membuka rekening bank untuk menampung suap untuk Syafruddin.
Arief mengatakan, Syafruddin adalah salah satu dari 13 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdeteksi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Dari pendalaman transaksi mencurigakan Syafruddin, penyidik menemukan rekening raksasa milik Ratiman. "Ada tiga rekening atas nama Ratiman yang digunakan untuk menampung, totalnya Rp 19,7 miliar. Atas nama Syafrudin total rekening Rp 11 miliar," kata Arief.
Rupanya, rekening jumbo itu tak terdeteksi oleh Direktorat Bea dan Cukai. Menurut Haryo, unit kepatuhan internal tidak menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari masyarakat selama Langen bertugas di wilayah Entikong. Karena itu, Unit Kepatuhan Internal belum melakukan tindakan apapun terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Langen Projo ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menerima suap berupa sebuah motor Harley Davidson seharga Rp 320 juta pada 2010.
MAYA NAWANGWULAN | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga
Rekayasa Cuaca Tak Maksimal Halau Hujan
Kendaraan Roda 4 Disarankan Lewat Tol Simatupang
Banjir Jakarta, 5.500 Anggota Polisi Dikerahkan