TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arief Sulistyanto menyatakan penyidik telah selesai menyidik proses gratifikasi bekas Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai Heru Sulastyanto. Namun proses penyidikan saat ini masih dikembangkan untuk menulusuri latar belakang pemberian suap. "Penyuapan ini tentu berkaitan dengan tugas HS sebagai pegawai bea cukai. Kami ingin menyesuaikan dengan tempus dan locus transaksi," kata Arief di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2014.
Arief mengatakan, penyidik juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan atasan Heru dalam dugaan suap ini. Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan atasan Heru terseret dalam pusaran kasus ini. "Kami akan menyangkut pada atasannya pada waktu itu, kalau memang menyangkut dengan pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan berkaitan dengan penyimpangan itu, maka mau tidak mau kalau ada fakta penyimpangan seperti itu dan menerima suap akan kami periksa," kata Arief.
Arief mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono masih terbuka. "Pak Dirjen belum diperiksa, pada waktunya nanti akan diperiksa. Jadi belum diperiksa saja, bukan tidak diperiksa. Itu beda," kata Arief.
Heru Sulastyono ditangkap penyidik Bareksrim Polri karena menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Heru mencuci uang suap dari pengusaha Yusran Arief dengan membeli polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Populer
Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Jajal Bus Transjakarta Baru, Jokowi Kedinginan AC
Suami Khofifah Sudah Lama Menulis Hari Kematiannya