TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga terlibat korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di KPK, Kamis, 16 Januari 2014.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
Berdasar Pasal 12B itu, jika ada pemberian yang nilainya lebih dari Rp 10 juta, Waryono wajib membuktikan bahwa pemberian yang diterimanya bukanlah suap. Namun Johan mengaku belum tahu apa yang diterima Waryono terkait kasus ini dan berapa jumlah pemberian tersebut. Ia juga belum bisa membeberkan siapa pemberi suap tersebut.
"Belum tahu detailnya, tapi ini berkaitan dengan menerima hadiah atau janji yang dilakukan WK (Waryono Karno) sebagai Sekjen ESDM," kata Johan.
Sebelum Waryono, KPK telah menjerat tiga orang dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi. Simon telah divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta, sedangkan Rudi dan Ardi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan itu berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berplat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus itu, KPK menggeledah ruang kerja Waryono dan menyita uang US$ 200 ribu dari sana. Waryono juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini juga melebar ke Dewan Perwakilan Rakyat karena di persidangan Rudi mengungkapkan adanya aliran dana ke Senayan. Rudi mengaku diminta anggota Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, untuk menyiapkan "tunjangan hari raya" buat Sutan dan rekan-rekannya pada Juli 2013.
Rudi mengaku pernah melakukan pertemuan dengan politikus Partai Demokrat itu di Plaza Senayan, Mall Bellagio, Pacific Place, dan Dharmawangsa Square. Sejumlah pengusaha yang ikut dalam tender di SKK Migas juga ikut dalam pertemuan itu. Uang sebesar US$ 200 ribu pun sudah diserahkan Rubi melalui pelatih golfnya, Devi Ardi. Ardi kemudian menyerahkan uang itu ke rekan separtai Sutan, Tri Yulianto. Sutan dan Tri sendiri sudah membantah meminta "THR" ini.
Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan, jika pihaknya menemukan hubungan soal aliran dana ini, tak tertutup kemungkinan para anggota Komisi Energi bisa menjadi tersangka. Adapun hubungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan uang dolar itu, menurut Abraham, masih belum terlihat. "Kami belum mendapatkan kesimpulan soal itu," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI
Berita Lainnya:
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim
Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Nikita Mirzani Bicara Blakblakan Soal Orgasme
Di BBM, Akil Sebut Nama Nirwan Bakrie
6 Proyek Banjir Ini Bisa Ringankan Kerja Jokowi