TEMPO.CO, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua membantah menahan aktivis HAM Papua, yang juga Sekertaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI), Markus Haluk, dan empat rekannya. “Kelimanya hanya diamankan untuk dimintai keterangan terkait unjuk rasa yang belum mendapat izin aparat keamanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Polisi Pudjo Sulistyo, Selasa, 14 Januari 2014.
Menurut Pudjo, Markus dan empat rekannya pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIT langsung dipulangkan setelah dimintai keterangannya. Mereka dimintai keterangan karena bersama beberapa temannya patut diduga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Yang ditanyakan, antara lain, tujuan demo, sasarannya apa, dan siapa yang bertanggungjawab.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 30 aktivis Papua Merdeka ditangkap polisi saat berunjuk di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Januari 2014. Dalam aksi itu, mereka meminta delegasi Melanesian Spearhead Group (MSG) yang saat itu sedang berkunjung ke Jayapura mendukung Papua dalam keanggotaan di blok negara-negara Asia-Pasifik.
Ia membantah berita di sejumlah media yang mengatakan ada puluhan aktivis Papua yang ditangkap. “Jelas itu tak benar dan tak sesuai faktanya. Hanya lima orang yang dimintai keterangan. Sementara yang lainnya ada di halaman kantor (kepolisian) duduk-duduk sambil menunggu rekannya yang dimintai keterangan polisi,” kata Pudjo.
CUNDING LEVI