TEMPO.CO, Jakarta--Polres Pelabuhan Tanjung Priuk mengungkap fakta bahwa ada 500 pelaut asal Indonesia yang teridentifikasi memiliki dokumen kelautan palsu. Fakta ini terungkap dengan tertangkapnya dua orang pemalsu dokumen kelautan.
"Sebanyak 500 pelaut asal Indonesia tak punya dokumen resmi," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjung Priuk AKBP Asep Adisaputra dalam siaran persnya Senin 13 Januari 2014. Dokumen-dokumen palsu tersebut antara lain buku pelaut, sertifikat keahlian, keterampilan dan sertifikat pengukuhan.
Asep menuturkan, pemalsuan tersebut dilakukan oleh dua orang berinisial JMD (35) dan JW (35). "JW yang menyiapkan dokumen, JMD yang mencari pelanggan," kata dia. Para pelaku menjual buku pelaut palsu tersebut dengan harga jual berkisar antara Rp 400-500 ribu.
Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian menemukan bahwa sejak 2011 lalu sudah ada 500 pelaut yang membuat dokumen dari sindikat pemalsu buku pelaut tersebut. "Ini bisa merugikan citra pelaut Indonesia di mata internasional," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman enam tahun penjara. "Mereka melanggar pasal 263 KUHP," kata Asep.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?
Busyro: Anas Memang Tak Bawa Ember
Malam Ini, Mahfud MD Bongkar Manuver Akil