TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan lembaganya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II pada 2004. Dari lima itu, empat di antaranya adalah bekas petinggi Angkasa Pura II. "Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, terhitung 10 Januari 2014," kata Untung, Ahad, 12 Januari 2014.
Kelima tersangka itu adalah Endar Muda Nasution, bekas Manajer Inventory Fixed Assed; Novaro Martodihardjo, bekas Kepala Subdit Air Traffic Service; Susianto, bekas Manajer Electronic Facility Planning; Sutianto, bekas Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance; dan Reza Gunawan, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.
Baca Juga:
Untung menjelaskan, pengadaan ATC Simulator diperlukan untuk Tower ATC Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Simulator itu bisa mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan, seperti pendaratan, perjalanan pesawat, hingga uji kompetensi kru pengendali lalu lintas. "Sarana itu sangat penting. Simulator itu bisa jadi alat evaluasi pengendalian lalu lintas penerbangan," kata dia.
Menurut Untung, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 7,4 miliar. "Dugaan sementara itu dihitung dari pekerjaan yang tak sesuai ketentuan, yang berakibat tak dapat dimanfaatkannya simulator tersebut," ujar Untung.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
SBY Lebih dari Tiga Jam Rapat di Cikeas
Tottenham Bungkam Crystal Palace 2-0
Investasi Bakrie di Path Berisiko Tinggi
Bakrie Beli Path, Bagian dari Kampanye?
Ariel Sharon Meninggal
Gubernur Jateng Tolak Anggaran Bantuan Sosial DPRD
Operator di Waduk Pluit: Siaga Satu Lebay