Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres Miras Jadi Jalan untuk Berantas Minuman Oplosan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Pemusnahan minuman keras / minuman beralkohol. TEMPO/Suryo Wibowo
Pemusnahan minuman keras / minuman beralkohol. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai menjadi peluang untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan. “Selama ini Yogya cenderung dalam sikap abu-abu untuk langkah pemberantasan minuman keras ilegal, khususnya jenis oplosan yang banyak membawa kematian,” kata Anggota Badan Legislatif DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto Sabtu 11 Januari 2014.

Meski menuai kritik dan kecaman berbagai pihak, namun DPRD Yogya melihat dengan adanya poin baru dalam perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 6 Desember 2013 itu, parlemen dinilai jadi punya daya dukung kuat mendorong pemerintah setempat membuat peraturan daerah lebih relevan soal minuman keras.

Dalam perpres itu, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur pengawasan miras di wilayahnya. Pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan serta daerah dapat melakukan pemetaan dan zonasi batas peredarannya.

Chang menilai, klausul aturan itu sangat membuka peluang diturunkan dan diterapkan menyesuaikan wilayah dan potensi daerah. “Lewat Perpres itu kekosongan aturan tentang minuman keras beralkohol yang selama ini hanya mengacu perda lawas yakni Perda Nomor 7 tahun 1953 dapat segera direvisi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan perpres itu, jenis minuman lokal beralkohol yang terlanjur membudaya di kalangan masyarakat pun dapat dimasukkan dalam perda. Misalnya soal jenis minuman keras ciu dan lapen yang selama ini paling banyak mendominasi minuman keras oplosan di Yogya. “Apalagi pemberantasan soal miras di Yogya selama ini juga tak pernah diusulkan untuk dibuat perda oleh eksekutif,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai menilai peredaran miras illegal yang terus memakan korban di berbagai daerah wajib menjadi pembelajaran daerah lain yang masih punya kultur menenggak oplosan. “Tapi jangan sampai nanti aturan untuk pemberantasan oplosan ini diseragamkan atau berpotensi merusak pasar wisatawan yang masih mengkonsumsi minuman alcohol yang masih dilegalkan di perhotelan,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

34 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

39 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

21 November 2023

Kirab budaya pemilu damai di Yogyakarta melintasi Jalan Malioboro Selasa (21/11). (Dok. Istimewa)
Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

Keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta jadi investasi karena tanpa itu, dua sumber kehidupan yakni pariwisata dan pendidikan akan terpengaruh.