TEMPO.CO, Jakarta - Loyalis Anas Urbaningrum sekaligus Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), I Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa Anas meninggalkan sejumlah pesan untuk PPI, publik, dan keluarganya saat ditahan.
"Pesan pertama, Mas Anas minta PPI tetap jalan, mengkonsolidasikan diri, terutama PPI di daerah yang belum melakukan pelantikan," ujar Pasek di kantor PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2014.
Pesan kedua, kata Pasek, yakni kejadian pelemparan telur tadi membuat Anas kecewa karena KPK dengan pengamanan ketat pun tak bisa menjaga keselamatan tahanannya.
"Kalau hal yang kecil saja tak nyaman, bagaimana dengan yang lain? Ini di satu sisi membuat keluarga cemas dan memutuskan untuk memenuhi langsung kebutuhan Mas Anas," ujarnya.
Pasek melanjutkan, pesan ketiga berkaitan dengan penahanan. Anas, kata Pasek, menolak untuk menandatangani berkas berita penahanan karena merasa apa yang ia tanyakan kepada pihak penyidik ihwal penahanan dan pemanggilannya tidak dijawab dengan jelas.
Pasek mengatakan, Anas beranggapan ketidakmampuan penyidik itu telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penydik harus dapat menyebutkan alasan pemanggilan dengan jelas.
"Tapi kami cukup senang dengan penahanan ini karena berarti kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan. Berdasarkan Pasal 50 KUHAP, tersangka berhak untuk segera diadili," ujar Pasek menegaskan.
Pasek mengatakan, batas waktu Anas bisa segera dibawa ke pengadilan adalah 120 hari. "Jangan lama-lama seperti jeda antara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (11 bulan)."
Anas malam ini telah menghuni Rutan KPK. Kabar terakhir, keluarga Anas sudah menuju rutan untuk membawa pakaian dan makan malam Anas.
ISTMAN MP
Terkait:
FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum
FOTO Anas Bersarung Beri Keterangan Pers di Rumahnya
Anas Tempati Tahanan Bekas Bupati Buol
Anas: Terima Kasih Pak SBY, Ini Hadiah Tahun Baru