TEMPO.CO, Subang - PemimDana perimbangan desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar per tahun disambut suka dan duka oleh pemimpin daerah, khususnya di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Suka, karena para kepala desanya akan mendapat dukungan dana yang cukup buat kepentingan pembangunan desanya. Dukanya, mereka khawatir tak bisa mengelola dana itu dengan baik serhingga menyeretnya pada kasus korupsi.
Kegalauan itu disampaikan Bupati Subang, Ojang Sohandi, kepada Tempo, Jumat, 10 Januari 2014, "Kami tidak ingin berkah itu malah jadi musibah buat para kepala desa," ujar Ojang.
Baca Juga:
Agar kegalauannya itu tidak berlanjut, Ojang pun melakukan sosialisasi Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Tujuannya agar para kepala desa memahami betul isi Undang-undang itu. "Terutama soal penggunaan dana perimbangan itu," kata Ojang.
Sosialisai Undang-undang Desa yang digelar Sabtu, 11 Januari 2014 itu, akan menghadirkan anggota DPR RI, Budiman Sujatmiko, salah seorang tim perumus UU Desa serta Wakil Ketua BPK RI, Ali Masykur Musa.
Ojang berharap, pasca sosialisasi itu, semua kepala desa memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup tentang aplikasinya. Sehingga, mereka mengerti rambu-rambu yang mana yang aman dan yang membahayakan.
Kepala Desa Cihambulu, Kecamatan Pabuaran, Hasan Abdul Munir, mengaku sangat antusias dengan program sosialisasi UU Desa tersebut. "Supaya kami jadi melek dan tidak salah langkah dalam menggunakan anggaran yang begitu besar itu," ujar Hasan.
Sebelum ada UU Desa yang mengamanatkan bantuan perimbangan pusat untuk desa sebesar Rp 750 juta itu, praktis desanya hanya memperoleh bantuan ADD dan BKUDK yang nilainya jauh dari kebutuhan untuk mendanai program pembangunan desa.
NANANG SUTISNA