TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengkritik pernyataan pihak Anas Urbaningrum yang menyebut KPK arogan dan melanggar hukum. Johan mengatakan bahwa pihak Anas sebaiknya mengambil langkah hukum terhadap KPK jika tak puas.
"Kalau proses hukum itu bagi yang bersangkutan cacat hukum, harusnya melakukan upaya hukum. Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga, itu hak mereka," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2014.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum mengatakan KPK melanggar aturan jika melakukan pemanggilan paksa hari ini. Soalnya, panggilan hari ini baru panggilan kedua, sementara pemanggilan paksa baru bisa dilakukan setelah tiga kali mangkir.
"Untuk menyimpulkan KPK benar atau tidak, bukan dari tersangka atau pengacara tersangka. Masak pengacara menyimpulkan KPK arogan, KPK melanggar aturan. Ya, tidak bisa begitu," kata Johan.
Johan mengatakan KPK masih menunggu konfirmasi Anas Urbaningrum atas panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat, 10 Januari 2014. Setelah mangkir dari pemeriksaan pada Selasa, 7 Januari 2014, Anas kembali dipanggil dan dijadwalkan diperiksa hari ini.
"Apabila tidak ada kejelasan yang bersangkutan hadir atau tidak, maka seperti yang dilakukan kepada tersangka lain, kalau mangkir tentu bisa dilakukan upaya paksa,"
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler:
Ma'mun soal Anas: Akan Ada Kejutan Hari Ini
Jika Harus Jemput Paksa Anas, Penyidik Bawa Pistol
Ini Rute Penerbangan Domestik dari Halim
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI