Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Ambil Pusing Ulah Anas Urbaningrum  

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya tak mau ambil pusing dengan ulah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang membangkang dari pemanggilan penyidik KPK, Selasa, 7 Januari 2014. Menurut Bambang, tindakan Anas bukan terjadi tiba-tiba. "Itu adalah habit yang menjadi bagian sikap dari perlawanan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang di gedung kantornya, Rabu, 8 Januari 2014.

Bambang menilai sikap Anas tak mencerminkan pemimpin kenegaraan. "Seorang pemimpin harus berani menanggung risiko yang muncul dari setiap sikap dan perilaku," kata dia.

Menurut Bambang, kubu Anas juga melakukan pencitraan yang seolah KPK menzolimi Anas. Tapi, Bambang mengklaim lembaganya siap. "Kalau cara-cara seperti itu dimainkan, KPK punya banyak pengalaman. Dia (Anas) salah kalau melawan KPK dengan cara itu," ujar dia.

Pembangkangan Anas itu, kata Bambang, tak bakal mengubah tindakan KPK ke depan. "Untuk apa diubah-ubah? KPK tidak menganggap AU spesial," kata dia.

Penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Anas Urbaningrum, Selasa sore, 7 Januari 2014. Anas akan dipanggil lagi, ketiga kalinya, pada Jumat, 10 Januari 2014.

Jumat nanti, penyidik bisa langsung melakukan upaya penjemputan paksa. "Penjemputan paksa itu belum bicara penahanan. Penjemputan paksa itu untuk diperiksa. Penahanan itu nanti kalau sudah diperiksa, kalau dibutuhkan untuk ditahan," kata Johan.

Pada panggilan ketiga nanti itu, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang isinya sama dengan panggilan pemeriksaan hari ini. "Tetap sama, sesuai sprindiknya, ada kata 'dan atau proyek lain-lain'," ujar Johan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Johan, Anas tak memberikan keterangan apa pun soal ketidakhadirannya pada panggilan penyidik KPK Selasa itu. "Itu artinya mangkir," kata Johan.

Anas diyakini sempat singgah beberapa lama di area gedung KPK, Selasa pagi. Menurut pengakuan seorang awak salah satu media massa nasional, Anas sempat bersalaman dengannya. "Dia di dalam mobil," kata dia, sore harinya.

Pengacara Anas, Carrel Ticualu, tak membantah ada Anas di area gedung KPK. Menurut Carrel, kliennya itu sedang menunggu KPK memperbaiki surat panggilan pemeriksaan. Carrel menjamin, seandainya pagi tadi KPK mengubah surat pemanggilan itu, Anas langsung turun dan masuk ke gedung KPK. "Posisinya memang menunggu. Mas Anas memang beritikad baik ingin datang, tapi ada masalah dengan surat undangannya," kata dia.

Menurut Carrel, satu-satunya masalah yang ada dalam surat pemanggilan adalah pemakaian kata "proyek-proyek lain". Anas memang disangkakan menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. "Proyek-proyek apa itu? Ini sepele, tapi yang jelas dong," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI | BUNGA MANGGIASIH


Terkait:

Anas Dipanggil Jumat, Keramat atau Selamat?

ICW: Perlawanan Kubu Anas Wujud Ketakutan

Mangkir, ICW: Anas Kalah Gentle dari Andi

Penjelasan Denny Saat Dituding ke Cikeas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

1 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

2 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.