TEMPO.CO, Medan - Dua orang jaksa di Sumatera Utara, masing-masing bertugas di Kejaksaan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Negeri Sibolga, dipecat setelah jaksa pengawas melakukan pemeriksaan internal. Kedua jaksa tersebut diduga menerima suap saat melaksanakan tugas.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Surung Aritonang mengatakan, jaksa yang dipecat berinisial SS, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidikalang, dan MS, jaksa di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Menurut Aritonang, pemecatan kedua jaksa itu membuktikan bahwa pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjalan. "Sebelum dipecat, keduanya sudah diperiksa lebih dulu," kata Aritonang kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2014. Meski begitu, Aritonang enggan menjelaskan secara terperinci kesalahan kedua jaksa itu sehingga mereka harus dipecat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, MS adalah Marina Surbakti. Pada Maret 2013, Marina diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Marina diduga menerima uang pelicin dalam menangani kasus yang melibatkan korban kasus penipuan, Linda Simatupang. Linda mengaku telah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Marina agar segera menyelesaikan kasus tersebut. Namun Marina tidak memproses pengaduan Linda.
"Kami melaporkan masalah ini kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tuduhan menerima uang pelicin. Menurut saya, jaksa yang dipecat berinisial MS itu adalah Marina Surbakti," ujar bekas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Muslim Muis kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG