TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan penyidik akan melayangkan panggilan sekali lagi kepada tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum. Bila mangkir lagi, kata Abraham, penyidik akan memanggil Anas secara paksa.
Menurut Abraham, setelah dipanggil paksa, Anas kemungkinan besar bakal ditahan. "Kalau dipanggil paksa itu ditahan, kan," kata Samad seusai menghadiri undangan di Kementerian Pertahanan, Selasa, 7 Januari 2014.
Hari ini rencananya KPK bakal memeriksa Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. Namun, menurut Ma'mun Murod Al-Barbasy, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi yang didirikan Anas, Anas tak bakal menghadiri pemeriksaan. Menurut Ma'mun, Anas memilih tak datang karena merasa kasusnya tak jelas dan telah dipolitisasi.
Abraham Samad menambahkan, berdasarkan undang-undang, KPK punya kewenangan melayangkan undangan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka sebanyak tiga kali. "Kalau sebanyak tiga kali panggilan dan dia tidak datang, maka mohon maaf saya akan jemput paksa, siapa pun orang di belakangnya,” ujar Samad.
Samad membantah anggapan bahwa kasus Anas tidak jelas. "Kami tetap akan panggil ulang,” ujarnya. “Prinsip kami semua orang sama di mata hukum."
INDRA WIJAYA
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga