TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat saksi untuk menelusuri kasus yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Direktur Hukum dan Kepatuhan BNI, Ahdi Jumhari Luddin, adalah salah satunya.
"Saksi untuk dugaan pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 3 Desember 2014.
Selain Ahdi, hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain dari bank pelat merah itu. Tujuannya adalah untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dia adalah Nella Wessa Putri, pegawai pemasaran yang bekerja di BNI Cabang Dukuh Bawah.
Untuk melengkapi keterangan saksi dalam kasus korupsi yang sama, KPK juga memanggil Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang dan pegawai swasta Eko Saputra. Adapun Akil dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka.
Sejauh ini komisi antikorupsi telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam satu kasus pencucian uang dan tiga kasus korupsi. Ketiga kasus korupsi itu ialah dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, dugaan suap terkait penanganan sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Untuk kasus dugaan suap pemilihan Bupati Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Atut Chosiyah. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Nisa, Cornelis, dan Hambit juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
BUNGA MANGGIASIH