Dana yang dihimpun dari pembiayaan nikah tersebut akan dimasukkan ke dalam PNBP, sama seperti biaya nikah sebelumnya sebesar Rp 30 ribu. Namun, sekitar 80 persen dari dana yang besar ini nantinya diharapkan kembali kepada Kementerian Agama dalam bentuk biaya operasional untuk penghulu atau pencatat nikah.
Menurut Jasin, biaya operasional yang diberikan kepada KUA selama ini murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dari PNBP. "Dana yang dulu itu, sekitar Rp 60 miliar, ternyata tidak dikembalikan ke Kementerian Agama," kata Jasin.
Jasin mengatakan nantinya juga akan ada tunjangan transportasi bagi pencatat nikah sebesar Rp 110 ribu. Serta jasa profesi yang diberikan bervariasi. "Berdasarkan jumlah pernikahan di suatu daerah," kata Jasin.
Berikut pengelompokkan jumlah pernikahan:
1. Wilayah A yang jumlah pernikahannya lebih dari 100 per bulan.
2. Wilayah B yang jumlah pernikahannya kurang dari 100 perbulan.
3. Wilayah C yang jumlah pernikahannya kurang dari 50 per bulan.
4. Wilayah D yang jumlah pernikahannya kurang dari 50 per bulan dan gaya jangkaunya sulit, seperti harus menyebrang atau melewati bukit terlebih dahulu.
Jasin mengharapkan revisi biaya pernikahan tersebut segera menjadi Peraturan Menteri Agama setelah PP disahkan Presiden pada akhir Januari. "Sehingga nanti pernikahan di KUA tidak gratis," kata Jasin.
Mengenai Kasus pencatat nikah yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tidak akan mencampuri dan mempersilakan segera diselesaikan. Namun, Jasin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar tidak memperluas penyidikan kasus gratifikasi biaya pencatat nikah ini ke daerah lain sembari menunggu pembenahan sistem dalam Kementerian Agama. "Kami himbau Jampidsus agar tidak memperluas ke daerah lain, seperti Banyuwangi, Pasuruan, dan Blitar. Kan indikasinya luas ke mana-mana," kata Jasin.
Sebelumnya, seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita lain:
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan
Diperiksa KPK 10 Jam, Idrus Marham Curhat
Ahok Goyang Jakarta dengan Lagu Terajana
Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat
Malam Tahun Baru Tak Hujan, Pawang Sukses?
Teroris Ciputat dan Cerita Sebelum Penggerebekan