TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Andry bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dan akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa di gedung kantornya, Selasa, 31 Desember 2013.
Hingga pukul 14 Wib, Andry belum terlihat masuk gedung KPK. Belum jelas keterkaitan Andry dengan kasus suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu. Namun sebelumnya, Andry sempat bermasalah dengan pelaksanaan Pilkada Jatim. Pada 31 Juli 2013, Andry dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketika itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie meminta dan merekomendasikan penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan suap yang sempat mencuat. "Guna menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu," ujar dia.
Melalui rekaman suara orang tak dikenal yang dilaporkan ke DKPP, diketahui adanya uang Rp 3 miliar yang disiapkan untuk pemenangan sepasang calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Dalam percakapan itu pula, Ketua KPU Jatim Andry disebut "telah dibereskan". Andry sendiri di sidang DKPP membantah tudingan itu. "Saya sangat-sangat siap diperiksa," kata Andry.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait
Inggris Selidiki Suap Rolls-Royce di Indonesia
Kasus Suap Jaksa, Bambang W. Soeharto Datangi KPK
Bambang W. Soeharto Akui Pernah Temui Jaksa Praya
Bambang W. Soeharto Dipanggil KPK sebagai Saksi