Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teras Narang Hanya Lantik Wakil Bupati Gunung Mas  

image-gnews
Agustin Teras Narang. TEMPO/ Santirta
Agustin Teras Narang. TEMPO/ Santirta
Iklan

TEMPO.CO, Palangkaraya--Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang akan melantik Arthon S. Dohong sebagai Wakil Bupati Gunung Mas periode 2013-2018. Pelantikan yang akan dilakukan hari ini Selasa, 31 Desember 2013, di Kula Kurun, Ibu Kota Kabupaten Gunung Mas, itu tanpa bupati terpilih Hambit Bintih. Dia yang masa jabatannya berakhir hari ini tidak dilantik karena menjadi tersangka kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dasar yang digunakan Teras Narang  adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.62-7201 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018.

Teras Narang mengatakan memiliki dua surat keputusan (SK) yakni yang satu tentang pelantikan bupati terpilih dan SK satunya lagi tentang pelantikan Wakil Bupati terpilih. "Yang akan saya gunakan adalah SK pelantikan Arthon S. Dohong sebagai wakil Bupati Gunung Mas definitif."

Pelantikan Bupati Gunung Mas menuai kritikan karena Hamid Bintih berstatus tersangka dan ditahan di KPK. (Lihat: Tersangka Kasus Akil, Hambit Bintih Tetap Dilantik)

Teras Narang mengatakan pelantikan Wakil Bupati dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penolakan KPK serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Teras Narang,  agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan serta agar terciptanya ketentaraman dan ketertiban di kabupaten Gunung Mas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hingga sekarang saya belum terima surat penolakan dari KPK sehingga saya mengambil kebijakan itu. Saya juga sudah laporkan hal ini kepada Presiden SBY melalui telepon. Selain itu DPRD Gunung Mas juga sudah diberitahu mengenai pelantikan ini," ujarnya.

Sebelumnya dia mengatakan bila hingga tenggat waktu habisnya masa jabatan, 31 Desember, belum ada pelantikan, harus ditunjuk pelaksana tugas bupati. Menurutnya, pejabat bupati mempunyai kelemahan, misalnya, tak bisa mengeluarkan kebijakan strategis seperti pengesahan APBD.

KARANA WW

Berita terkait:
Wakil Bupati: Hambit Bintih yang Mengurus Sendiri
Diprotes KPK Soal Hambit, Ini Kata Gamawan
Hambit Bintih Dilantik, KPK Protes
Hambit Bintih Boleh Dilantik, Langsung Diberhentikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Teras Narang Kritik Cara Mensos Risma Memarahi Pejabat Kabupaten Katingan

5 Oktober 2021

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (tengah) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) menyusur peta kerawanan potensi tsunami di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sabtu 11 September 2021. (ANTARA/HO-BMKG)
Teras Narang Kritik Cara Mensos Risma Memarahi Pejabat Kabupaten Katingan

Anggota DPD Agustin Teras Narang menyampaikan rasa keprihatinannya kepada Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang kemarahan Risma pada Kadinsos Katingan.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


Kalteng Calon Ibu Kota Baru, Teras Narang Tepis Isu Adat Lokal

15 Juni 2019

Presiden Joko Widodo bersiap menaiki helikopter setelah meninjau kawasan hutan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 8 Mei 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kalteng Calon Ibu Kota Baru, Teras Narang Tepis Isu Adat Lokal

Gubernur Kalteng ke-12 Agustin Teras Narang menepis isu masyarakat adat setempat yang dinilai akan tersingkir dengan adanya ibu kota baru.


Pemindahan Ibu Kota, Teras Narang: Kalteng Sudah Siap Sejak 1957

15 Juni 2019

Presiden Joko Widodo berjalan di kawasan hutan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 8 Mei 2019. Jokowi meninjau lokasi alternatif ibu kota baru Indonesia. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pemindahan Ibu Kota, Teras Narang: Kalteng Sudah Siap Sejak 1957

Gubernur Kalteng ke-12 Agustin Teras Narang mengatakan Provinsi Kalteng telah siap dijadikan Ibu Kota Pemerintahan Indonesia sejak 1957.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.


Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.