Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat
ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

Rumah Sakit di Luar Negeri

Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, akan diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 ini, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.

ELIK S |setkab.go.id



Terpopuler
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi 
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Atut Akan Kumpulkan Keluarga di Rutan Pondok Bambu 
Band Radja Akan Laporkan Inul Vizta ke Polisi 
Tahun 2013, HTC One Terbaik, LG Flex Terburuk

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

6 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

24 Maret 2023

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

23 Maret 2023

Presiden Joko Widodo bersama  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Penghargaan Penanganan Covid-19 yang digelar di Gedung Dhanapala, Senin (20/03).
Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar para pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama. Ada 3 arahan dalam surat tersebut.


Terus Bergulir Wacana Jokowi 3 Periode, Sekretaris Kabinet dan KSP Angkat Bicara

7 April 2022

Mahasiswa membawa poster berisi penolakan masa jabatan presiden tiga periode dalam aksi gabungan mahasiswa, di Jakarta Pusat, Sabtu, 1 April 2022. Mahasiswa menuntut penolakan 3 periode jabatan presiden Jokowi dan tolak penundaan pemilu. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Terus Bergulir Wacana Jokowi 3 Periode, Sekretaris Kabinet dan KSP Angkat Bicara

Wacana Jokowi 3 periode terus bergulir. Sekretaris Kabinet mengatakan Jokowi telah empat kali menyatakan taat konstitusi


Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Belum Terima Instruksi

20 Juli 2021

Suasana kepadatan kendaraan saat penerapan penyekatan PPKM Darurat di Underpass Bassura, Jakarta Timur, Kamis, 15 Juli 2021. Kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jalan Jenderal Basuki Rachmat setelah diberlakukannya titik baru penyekatan PPKM Darurat di Underpass Bassura pada hari ini. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Perpanjangan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Belum Terima Instruksi

Jika PPKM Darurat kembali diperpanjang, titik penyekatan yang saat ini sudah berjumlah 100 akan dipertahankan.


Hasil Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg Segera Diumumkan

25 Februari 2020

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Kamis, 30 Januari 2020. Sebanyak 37.985 peserta mengikuti seleksi yang dilaksanakan pada 29 Januari - 8 Februari 2020. ANTARA/M Agung Rajasa
Hasil Tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg Segera Diumumkan

Hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar CPNS untuk Kemensetneg dan Setkab telah rampung.


Setkab Usul Bentuk Badan Baru untuk Harmonisasi Regulasi

29 November 2018

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung III, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, 6 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Setkab Usul Bentuk Badan Baru untuk Harmonisasi Regulasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan regulasi di Indonesia jumlahnya terlalu banyak sampai mencapai 42 ribu peraturan.


Asman Abnur Mundur, Seskab: Bergabung dan Selesai Baik-Baik

15 Agustus 2018

Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (tengah) saat konferensi Pers usai memberikan surat pengunduruan diri di Jakarta, 14 Agustus 2018. Asman Abnur mengundurkan diri karena berbeda koalisi dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Asman Abnur Mundur, Seskab: Bergabung dan Selesai Baik-Baik

Seskab Pramono Anung menilai pada dasarnya kinerja Asman Abnur sebagai Menteri PAN RB memuaskan.


Pemerintah Berharap 2 Perppu 2017 Segera Menjadi UU

14 Juli 2017

Pramono Anung. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pemerintah Berharap 2 Perppu 2017 Segera Menjadi UU

Pemerintah berharap 2 Perppu yang telah diterbitkan tahun ini dapat segera menjadi undang-undang (UU) karena tidak bisa ditawar lagi.


Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

31 Mei 2017

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membacakan puisi dalam  Pesta Rakyat Hari Pahlawan yang digelar Tempo  dan BI di Museum Bank Indonesia, Kamis, 10 November 2016. (Tempochannel.com)
Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah bila ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Rizieq Syihab.