Rumah Sakit di Luar Negeri
Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan Presiden ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, akan diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 ini, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.
ELIK S |setkab.go.id
Terpopuler
Ahok Beberkan Isi Pertemuan dengan Mega-Jokowi
Di Mana Ratu Atut Biasa Bertahun Baru?
Atut Akan Kumpulkan Keluarga di Rutan Pondok Bambu
Band Radja Akan Laporkan Inul Vizta ke Polisi
Tahun 2013, HTC One Terbaik, LG Flex Terburuk