Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dapat Hadiah Patung Penjara dari Seniman

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pimpinan KPK, Abraham Samad (empat kiri), Busyro Muqoddas (tiga kanan) dan Zulkarnaen (kanan) melakukan konferensi pers bersama sejumlah tokoh lintas agama, budayawan dan pendidikan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Seto Wardhana
Pimpinan KPK, Abraham Samad (empat kiri), Busyro Muqoddas (tiga kanan) dan Zulkarnaen (kanan) melakukan konferensi pers bersama sejumlah tokoh lintas agama, budayawan dan pendidikan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ali Umar, seorang seniman asal Yogyakarta, menghadiahi Komisi Pemberantasan Korupsi sebuah patung kayu berbentuk penjara. “Untuk kado ulang tahun KPK,” kata lelaki berusia 46 tahun lulusan ISI Yogyakarta itu, Jumat, 27 Desember 2013.

Patung itu berdimensi 14 sentimeter untuk panjang dan lebar serta 34 sentimeter untuk tingginya. Sekilas bentuknya menyerupai sangkar burung dengan empat kaki. Di masing-masing tiang itu terdapat ukiran membentuk tangga. Pada bagian utama “sangkar”, terdapat dua ruangan berjeruji yang saling membelakangi. Di dalamnya terdampat selembar kain mirip sajadah. Dibuat dari bahan kayu jati, terdapat ukiran huruf “RTK”--yang berarti Rumah Tahanan Koruptor--di bagian atas patung.

Menurut perupa kelahiran Padang Pariaman tahun 1967 itu, seluruh materi patung dibuat dari barang bekas. Sementara kayu jati didapat dari bekas tiang rumah dan batangan besi yang menjadi jeruji di patung berasal dari kawat bekas payung rusak milik anaknya. “Selama ini saya memang membuat karya dari daur ulang limbah,” katanya.

Ia mengatakan, bentuk patung itu merupakan sindiran untuk kondisi sel tahanan koruptor. Menggarong jutaan uang rakyat, mereka justru masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara. Bahkan, beberapa koruptor sempat terpergok keluar penjara untuk bersantai dan berlibur. “Alasan sakit dan berobat, mereka keluar penjara,” katanya.

Seperti yang ia gambarkan melalui patung itu, kata dia, semestinya penjara untuk koruptor dibuat minim fasilitas. Satu sel untuk satu orang dan hanya ada sajadah di dalamnya. Mereka juga harus diisolasi dari dunia luar dan sesama tahanan. Hal itu tergambar dari simbol anak tangga yang terdapat pada tiang patung.

Ali mengirimkan kado patung ke KPK itu melalui PT Pos Indonesia (persero). Mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, ia datang seorang diri ke Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta di Jalan Senopati. Semula ia sempat khawatir, paket kadonya akan disangka barang berbahaya oleh pegawai pos. Jadi, meski telah menyiapkan dus pembungkus, ia tak segera mengemasnya. Ia justru menemui Kepala Bagian Supervisi Layananan Pelanggan Kantor Pos Yogyakarta M.P. Simatupang untuk memperlihatkan isi kiriman. “Nanti malah dikira bungkusan bom,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berharap kiriman itu tiba sebelum hari ulang tahun KPK pada 29 Desember. “Semoga dipajang di mejanya Abraham Samad, sebagai pengingat,” katanya.

Simatupang mengatakan, para pegawai Pos memang lazim memeriksa barang kiriman. Caranya, dengan menanyakan isinya pada pelanggan sebelum benda diserahkan pada petugas loket. Jika pelanggan ragu menjawabnya, petugas biasa meminta bungkusan dibuka. Tentang kiriman kado Ali untuk KPK, ia memastikan, kemasan pembungkusnya kuat dan isinya aman. “Kemungkinan besok (Sabtu) sudah sampai,” katanya.

ANANG ZAKARIA





 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

55 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

5 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

7 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

7 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

10 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

12 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

15 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

16 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.