TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, kembali menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluwarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluarsa 18 tahun.
"Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa," ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta" di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.
Artidjo mengatakan sudah pernah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa. "Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa," kata Artidjo.
Dia menjelaskan, suatu kasus pidana bisa dianggap memiliki masa kedaluwarsa apabila ada terdakwanya, tapi kemudian melarikan diri. Status kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bisa diberi masa tenggat kedaluwarsa. "Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum," ujar dia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Aloysius Budi Kurniawan, menilai pendapat Artidjo ini merupakan bentuk penafsiran hukum yang progresif. Dia mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengadopsi paradigma progresif seperti ini ketimbang bertahan pada argumen hukum koservatif, yang menganggap kasus pembunuhan Udin akan kedaluwarsa setelah lewat 18 tahun. "Apalagi kasus ini merupakan kejahatan pada pers atau pelanggaran HAM berat, sehingga tidak pernah ada kedaluwarsanya," ujar dia.
Namun, dia mengeluhkan polisi tidak pernah mendengarkan desakan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi wartawan untuk mengubah cara pandangnya terhadap kasus Udin. Upaya untuk melanjutkan penyelidikan, menurut dia, juga tidak tampak dilakukan secara serius oleh polisi. "Polisi selalu enggan memenuhi desakan wartawan dan aktivis untuk penuntasan kasus Udin. Tapi, masyarakat sipil tidak boleh berhenti menyuarakan ini," kata dia.
Selama ini, dalam catatan Tempo, pihak perwakilan polisi di banyak forum menyatakan kasus Udin memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun, yakni sampai Agustus 2014. Polisi juga beralasan penyelidikan kasus ini belum menemukan tersangka baru, selain Dwi Sumaji alias Iwik yang sudah dibebaskan oleh pengadilan karena tidak ada bukti-bukti baru.
Belakangan, desakan atas sikap polisi ini juga dilakukan oleh Solidaritas Wartawan Untuk Udin (SWUU) dengan melayangkan gugatan pra-peradilan ke polisi agar melanjutkan lagi penyelidikan kasus Udin atau memilih menghentikannya apabila tidak mampu lagi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM