TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013. Dari belasan partai, baru satu dua partai yang tergugah kesadarannya melaporkan dananya. Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan partai-partai mana saja yang sudah melaporkan dananya pada Senin, 30 Desember 2013.
Wakil Ketua Umum Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengatakan partainya sudah mempersiapkan berkas-berkas laporan. "Tak hanya dana kampanye partai, kami juga mencantumkan semua pendanaan calon legislator," kata Nurhayati ketika dihubungi, Rabu, 25 Desember 2013.
Nurhayati mengatakan, setiap calon legislator memang diwajibkan melaporkan pendanaan kepada partai meski Komisi Pemilihan Umum tak mensyaratkan. Laporan dana caleg itu akan menjadi bagian dari laporan dana kampanye partai yang akan dilaporkan ke KPU.
"Kemungkinan besok (hari ini) akan kami laporkan," ujar Nurhayati. Laporan dana kampanye itu memuat rincian anggaran mulai Januari hingga Desember 2013. Namun, dia tak ingat total jumlah dana yang akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. KPU kemarin mencatat baru Partai NasDem yang melaporkan keuangan partainya sebesar Rp 41 miliar.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013. Pelaporan ini bukan laporan awal dana kampanye tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Pada proses laporan selanjutnya, yakni tanggal 2 Maret, baru menyoal laporan penggunaan dana kampanye. Laporan dana kampanye partai terintegrasi laporan caleg.
SUNDARI
Berita Menarik
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Cerita Airin Soal Tangisan Atut
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun
Dibesuk Airin, Gubernur Atut Menangis
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Ki Kusumo: Peluang Jokowi Nyapres Akan Mirip Obama