TEMPO.CO, Surakarta - Penghuni Rumah Tahanan Klas 1 Surakarta, Jawa Tengah, sudah jauh melebihi batas daya tampung. Kepala Rutan Klas 1 Surakarta, Sudjonggo, mengatakan daya tampung rutan hanya 198 orang. “Tapi sekarang dihuni 397 warga binaan,” katanya, usai memberikan remisi Natal bagi narapidana di Rutan Klas 1 Surakarta, Rabu, 25 Desember 2013.
Dia mengatakan kondisi melebihi daya tampung tak boleh dibiarkan. Jika terlalu banyak, narapidana harus dipindah ke lokasi lain. “Saya punya batasan untuk jumlah penghuni. Kalau sudah 400 orang, berarti lampu kuning,” ucapnya.
Jika mencapai 450 orang, berarti lampu merah. Dia harus segera memindahkan sebagian narapidana ke rutan lain yang masih bisa menampung warga binaan. “Petugas kami yang berhadapan langsung dengan warga binaan hanya enam orang. Jadi, jumlah warga binaan harus dibatasi,” katanya.
Sepanjang tahun ini, dia sudah beberapa kali memindahkan narapidana ke daerah lain. Sekali pemindahan minimal 10 orang narapidana. “Kami pindahkan ke Sragen, Ambarawa dan Wonogiri,” ucapnya. Dalam waktu dekat, dia akan memindahkan narapidana ke Klaten.
Dia mengatakan rutan menampung tahanan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, karena keterbatasan daya tampung lembaga pemasyarakatan, Rutan Surakarta juga menerima narapidana. “Kami berharap sampai akhir tahun tidak ada limpahan tahanan lagi,” katanya.
Untuk remisi Natal, dia mengatakan ada 20 narapidana yang mendapat remisi antara 15-30 hari. Dia mengatakan yang berhak mengajukan remisi adalah narapidana dengan masa hukuman lebih dari 9 bulan.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menilai lokasi rutan yang berada di tengah kota harus mendapat perhatian khusus. Sebab, penghuninya adalah mereka yang bermasalah dengan hukum. “Sebaiknya digeser ke pinggir kota,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO