TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Ngada, Marianus Sae, terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena tindakannya menutup Bandar Udara Turelelo Ngada pada Sabtu pekan lalu. Dia bisa dijerat dengan pasal mengenai menyuruh melakukan penutupan bandar udara.
"Jadi, pelakunya itu ada tiga, yaitu yang melakukan, turut serta, dan menyuruh melakukan," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman di Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Desember 2013. "Hukumannya sama."
Jenderal Sutarman menyebut penutupan Bandara Turelelo oleh Marianus Sae sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum atas penutupan bandara ini diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka yang bisa dijerat, kata dia, adalah orang yang menutup bandara, melihat, dan yang memerintahkan. Oleh karena itu, polisi bakal menyelidiki tindakan itu. "Sudah dimulai penyelidikannya," kata Sutarman.
Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup bandara Turelelo pada Sabtu, 21 Desember 2013. Marianus kecewa dengan pelayanan Merpati yang enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus memerintahkan satuan polisi pamong praja untuk memblokir bandara agar pesawat Merpati tak mendarat di Turelelo.
Saat itu Marianus tengah berada di Kupang untuk menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan Gubernur NTT. Padahal siangnya, Marianus harus menghadiri sidang pembahasan APBD pukul 09.00 Wita di Ngada. "Satu-satunya jalan harus gunakan Merpati," kata Marianus. Dia pun baru bisa terbang menggunakan pesawat Trans Nusa pukul 09.30.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Natal dan Tahun Baru | SEA Games | Jokowi Nyapres | Petaka Bintaro
Berita Terkait
Jokowi Kembali Gelar Pesta Pergantian Tahun
Ribuan Polisi Amankan Gereja di Jember-Bondowoso
Tahun Baru, Satpol PP Kerahkan 1.500 Personel
Natal, Polres Jakut Turunkan 1.100 Personel
28 Desember, Puncak Arus Penumpang Menyeberang ke Bali