TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan penutupan Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada Marianus Sae terindikasi pelanggaran hukum. Karena itu, polisi bakal melakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan. Sudah dimulai," kata Sutarman di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Desember 2013. (Berita terkait: Tutup Bandara, PAN Hanya Akan Tegur Bupati Ngada).
Menurut dia, pelanggaran hukum atas penutupan bandara ini diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelakunya diancam hukuman kurungan 3 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sutarman mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kejadian itu. Pemeriksaan dimulai dari mereka menutup bandara, melihat penutupan, dan yang memerintahkan penutupan.
"Jadi pelakunya itu ada tiga: yang melakukan, turut serta, dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama," ujar dia.
PRIHANDOKO
Terpopuler
Jokowi Capres, Risma Bersedia Dampingi Ahok?
'Penyakit Atut Tak Bisa Dijelaskan Secara Medis'
Penahanan Anas Tunggu Siapnya Sel Guntur
Usul KPK Kurangi Utang Negara Rp 2.000 Triliun
PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis
KPK Sita 31 Sepeda Motor Terkait Akil Mochtar
Di Tahanan, Gerak-gerik Atut Disorot CCTV
Antara Tuhan dan Penangguhan Penahanan Atut
Pencipta AK-47 Meninggal di Usia 94 Tahun
Koruptor Incar Dana Optimalisasi Rp 26,96 Triliun