TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, akan menyarankan kepada kliennya agar membuat laporan ke Kepolisian jika penuduh yang dipanggil kembali mangkir.
Palmer telah memanggil orang yang menuduh SBY mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan Anas Urbaningrum--kala masih menjabat Ketua Umum Demokrat--sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
Palmer melayangkan surat kepada si penuduh untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi di Menara Sudirman Jakarta pada Jumat lalu. "Karena dia mangkir, kami bikin surat panggilan kedua. Kalau tak datang juga, maka kami akan sarankan klien membuat laporan polisi kasus ini," kata Palmer saat dihubungi, Ahad, 22 Desember 2013.
Palmer akan mengadukan penuduh dengan delik pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski telah memanggil, Palmer tak mau membuka detail identitas penuduh. Dia berdalih penyembunyian identitas penuduh dilakukan agar proses klarifikasi seluruh fitnah terhadap keluarga Cikeas dapat berjalan lancar. "Tak usah disebut namanya, yang pasti sudah kami kirimkan suratnya," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tempo, penuduh itu adalah Sri Mulyono, anak buah Anas di Perhimpunan Pergerakan Indonesia, organisasi yang dibikin Anas setelah dia mundur dari Demokrat. Pada 14 Desember 2013, dia menulis di Kompasiana.com dengan judul, "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Pada paragraf ketiga, Mulyono menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'." (Baca: Orang Dekat Anas Diincar Pengacara SBY)
Sedangkan perihal tuduhan barter kebijakan bailout Bank Century dengan pencalonan Boediono sebagai wakil Presiden pada 2009, Palmer menyatakan belum mengirimkan surat kepada sejumlah politikus yang mengembuskan isu tersebut. "Masih kompilasi data. Satu-satu dulu, masih pembenahan infrastuktur dan fokus kasus Anas," kata Palmer.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara: Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Gantikan Atut, Rano Karno Hadiri Acara Demokrat
Jilbab Polwan, Din Tuding Kapolri Permainkan Agama