TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae, menutup Bandara Turelelo, Nusa Tenggara Timur, dapat berujung pada pelanggaran pidana. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan ada dua pasal yang dapat menjerat Marianus. "Bila terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman pidana ada, antara lain pasal 421 dan 435," kata Bambang melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2013. (Baca juga: Bupati Tutup Bandara, Kementerian Kirim Penyidik).
Pasal 421 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara, dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan Pasal 421 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang membuat halangan atau obstacle, dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan dan membahayakan keselamatan serta penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun pasal 435 menyatakan setiap orang yang masuk ke pesawat, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berdasarkan pasal 210 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan atau obstacle, dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Lebih lanjut, pasal 344 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum atau acts of unlawful interference yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Ahad kemarin, Marianus Sae bercerita kepada wartawan dirinya kecewa dengan pelayanan Merpati yang enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. "Saya sudah coba menelepon Merpati agar diberikan satu seat (tempat duduk) ke Turelelo, tapi saya justru dipermainkan," kata Marianus.
Marianus mendesak Merpati karena ia tengah berada di Kupang untuk menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan Gubernur NTT. Menurut dia, acara itu tidak bisa diwakili. Sedangkan pada Sabtu, ia harus menghadiri sidang pembahasan APBD pukul 09.00 Wita di Ngada. "Satu-satunya jalan harus gunakan Merpati," ujar Marianus.
Marianus yang kesal lalu memerintahkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memblokir bandara agar pesawat Merpati tidak mendarat di Turelelo. Penutupan bandara hanya berlangsung sebentar. Sebab, sekitar pukul 09.30 Wita, Bupati terbang ke Turelelo menggunakan pesawat Trans Nusa.
MARIA YUNIAR | YOHANES SEO
Terpopuler:
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo
Gantikan Atut, Rano Karno Hadiri Acara Demokrat