TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, mengakui pernah memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut dia, cek itu diberikan sebagai pinjaman untuk Djoko. "Itu atas pinjaman beliau," katanya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 Desember 2013.
Budi mengatakan, Djoko meminjam uang tersebut untuk keperluan operasional. Namun ia mengaku tak tahu keperluan apa yang dimaksud. "Saya tidak tahu," ujarnya. Cek itu, kata Budi, dikembalikan oleh Djoko sebulan setelah diberikan.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan tim penasihat hukumnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Budi melalui mereka membantah bahwa ia memberikan cek kepada Djoko. "Terdakwa tidak pernah memberikan apa pun, kartu kredit atau cek, atau membayarkan apa pun untuk Djoko Susilo," kata salah seorang penasihat hukum Budi, Rino Ayahbi, pada 17 September lalu.
Budi merupakan pemilik perusahaan yang memenangi proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan, ia disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar kepada Djoko.
Selain pemberian itu, jaksa mengatakan, ia juga menyerahkan kartu kredit BNI 46, membayarkan uang muka mobil Mercy untuk Djoko, serta selembar cek senilai Rp 1,5 miliar. Cek tersebut dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Rano Karno Siap Gantikan Atut Jadi Gubernur Banten
Ratu Atut Mogok, APBD Banten Terancam
Atut Tersangka, Golkar Siapkan Strategi Khusus
Atut Tersangka, Ini Kata Airin