TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari semula 10 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Mereka juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak terkait jabatan publik.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata ketua majelis hakim, Roki Panjaitan, dalam website pengadilan tinggi.
Juru bicara Pengadilan Tinggi, Achmad Sobari, mengatakan mencabutan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Majelis, kata dia, menganggap Djoko sebagai pejabat negara yang tak amanah sehingga menghilangkan hak tersebut. "Ketidakamanahan ini akan membuat negara hancur dan tak berwibawa," katanya saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2013.
Pertimbangan lain yang membuat hukuman Djoko diperberat, kata dia, adalah untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, perbuatan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini juga dianggap merusak tatanan atau sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Perbuatannya juga membuat perekonomian rakyat akan sangat terganggu," kata Sobari.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa korupsi pada proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan melakukan pencucian uang. Jaksa penuntut umum KPK menuntut supaya Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mereka juga meminta agar puluhan aset Djoko dirampas dan hak memilih-dipilihnya dalam jabatan publik dicabut.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga memutuskan puluhan aset Djoko dirampas untuk negara. Namun, majelis tak mencabut hak memilih dan dipilih Djoko. (Baca: 3 Istri Djoko Bergelimang Harta)
Tak puas dengan vonis tersebut, KPK melakukan upaya banding. Majelis banding yang diketuai Roki dan beranggotakan Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro dan Amiek memutuskan menerima banding jaksa. Mereka menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 32 miliar dan perampasan aset. Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik juga dicabut.
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru