TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan banding yang mengganjar hukuman penjara 18 tahun bagi terpidana kasus korupsi simulator kemudi, Djoko Susilo, menunjukkan kepekaan terhadap keadilan dan moral.
“Karakter hakimnya tajam, peka keadilan, dan bermoral,” kata Busyro lewat pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2013.
Menurut Busyro, dampak putusan ini lebih jauh ke pendidikan hukum. Dia berpendapat, pengajar hukum di perguruan tinggi seharusnya tak lagi berpandangan legalistik-positivistik. Paradigma itu, kata dia, hanya menghasilkan penegak hukum yang hanya sekadar corong undang-undang. "Agar melahirkan jaksa dan hakim progresif yang peka terhadap korupsi sebagai fenomena kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir koruptor cenderung mendapat hukuman berat. Beberapa di antaranya adalah vonis memberatkan buat para koruptor oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar. Tren ini dipandang Busyro bisa mengingatkan kampus ihwal pentingnya ideologi hukum. "Selama ini kampus tandus dari kepekaan sosial."
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat hukuman penjara Jenderal Polisi Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Dalam vonis sebelumnya, Djoko Susilo diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan itu juga mengganjar hukuman denda terhadap Djoko sebesar Rp 32 miliar. Untuk melunasi denda itu, Djoko diberi waktu selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila denda itu tidak dipenuhi, jaksa akan melelang harta Djoko. Uang hasil lelang dipakai untuk menutupi uang pengganti itu. Jika harta itu berkurang, maka Djoko dijatuhi pidana tambahan 5 tahun.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangi