TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang memusatkan pengusutan pada tersangka-tersangka kasus alat kesehatan Tangerang Selatan. "KPK konsentrasinya baru di para tersangka yang sudah ditetapkan saja dulu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Tempo kemarin.
Peran Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tak dibahas dalam gelar perkara KPK pekan lalu, yang berbuntut dilansirnya penetapan tersangka terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "(Soal Airin) tidak dibahas," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tempo, gelar perkara itu hanya membahas Atut serta kaitannya dengan dugaan korupsi pemilihan Bupati Lebak dan pengadaan alat kesehatan Banten.
Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, KPK pada 12 November 2013 telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Wawan adalah adik Atut sekaligus suami Airin.
Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama dan Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen menjadi tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan nilai proyek pengadaan tersebut besarnya Rp 23 miliar. Untuk mengusut kasus itu, penyidik KPK telah menggeledah di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tangerang Selatan.
Berita seputar dugaan korupsi Dinasti Atut di sini.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis