TEMPO.CO, Purwokerto - Praktek pencurian dari tangki bahan bakar minyak atau yang lebih dikenal dengan praktek kencing sudah sangat meresahkan pemilik SPBU. Tindakan kriminal ini terus berlangsung karena diduga melibatkan wartawan, aparat keamanan, dan preman. “Dalam sebulan, satu SPBU bisa rugi hingga Rp 30-60 juta,” kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Banyumas, Anas Pribadi, Rabu, 18 Desember 2013.
Ia mengatakan, pencurian ini terjadi di lima wilayah kabupaten, yakni Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Menurut dia, salah satu wartawan media televisi milik koran harian terkemuka di Indonesia menjadi otak di balik pencurian ini. Anas sendiri enggan menyebut identitasnya.
Ia menyatakan, pencurian ini sudah lama dilakukan. Gerah dengan aksi itu, kata dia, Hiswana Migas beberapa waktu lalu sudah membentuk tim pengawas gabungan yang melibatkan aparat keamanan dan intern Hiswana Migas. Pembentukan tim, kata dia, ternyata efektif mampu menekan berkurangnya pencurian BBM di jalan. “Pengawasan membutuhkan kerja maksimal lagi, karena modus yang dilakukan pelaku terus berubah dan berganti lokasi,” katanya.
Menurut Anas, kerugian akibat pencurian saat harga bensin mencapai Rp 6.500 per liter jika kehilangan sampai 1,3 persen, sebulan bisa rugi antara Rp 30 juta sampai Rp 60 juta.
Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Banyumas, Heru Listiyanto, mengatakan dalam sehari ada distribusi lebih dari 58 mobil tangki BBM di wilayah Banyumas. “Modus pencurian BBM yang terungkap saat mobil tangki keluar dari depot pengisian di Maos, Cilacap, berhenti di lokasi tertentu,” katanya.
Di lokasi tersebut, kata dia, sudah menunggu kendaraan lain yang terparkir. Kendaraan tersebut digunakan untuk menutup mobil tangki BBM yang berhenti sejenak agar tidak terlihat dari jalan raya.
Para pelaku sudah menyiapkan dengan cara membuka segel dan menyedot. Kemudian penadah BBM hasil pengencingan membawanya dengan jeriken. “Setelah itu, baru dibawa ke tempat lain dengan sepeda motor agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Purwokerto, Chandra Iswinarno, mengatakan Hiswana Migas harus melaporkan keterlibatan wartawan itu ke polisi. “Pencurian itu merupakan tindakan kriminal. Hiswana harus melaporkannya ke polisi,” katanya. Ia mengatakan, penggunaan status wartawan untuk memperoleh keuntungan, apalagi melakukan tindak kriminal, selain melanggar kode etik, juga menabrak hukum pidana.
ARIS ANDRIANTO