TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berkaitan dengan Ratu Atut Chosiyah. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memastikan Atut segera ditahan. (Baca : Atut Jadi Tersangka Pilkada Lebak?)
"Kalau pengembangan, biasanya tidak langsung dilakukan upaya paksa, tapi penelusuran akan dilakukan terlebih dahulu. Kalau tidak, kami disebut diskriminatif," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Bambang mengataka, penerbitan sprindik adalah tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan pekan lalu. Namun, Bambang tak mau merinci kasus yang menyeret Atut menjadi tersangka.
"Kemarin, sprindik sudah ditandatangani Ketua KPK dengan disetujui semua pimpinan, dan tadi malam ada penggeledahan di kantor dan di rumah, dari malam hari sampai subuh. Ketua KPK sendiri yang akan mengumumkan," kata Bambang.
Pada Selasa dinihari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
Atut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak. Di samping itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terpopuler
Ketua Majelis Disiplin Dokter: dr Ayu Tak Berizin
Heboh, Copywriter Mita Diran Tewas Usai Kerja 30 Jam
Mita Diran Tewas, Banyak Pekerja `Dibunuh` Lembur
Copywriter Mita Diran Tewas Akibat Doping Kafein?
Keluarga Bantah Jonas-Asmirandah Menikah Lagi