TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membenarkan kalau Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dari ekspose minggu lalu ada beberapa keputusan. Satu, dipersiapkan administrasi penyidikannya; kedua, dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu; ketiga, tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Pada Selasa dinihari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jln. Bayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
Namun, Bambang tak mau terang-terangan menyebutkan penetapan Atut sebagai tersangka. "Pak ketua yang akan mengumumkan secara resmi. Pokoknya berkaitan dengan alat kesehatan," kata Bambang.
Atut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak. Di samping itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?
Atut Kena Kasus, Rano Diminta Fokus ke Banten