TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh sudah sah sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2013.
Menurut dia, Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai klarifikasi Kementerian Dalam Negeri. “Hasil revisinya telah disampaikan hari ini, tidak ada masalah lagi, sudah clear,” ujarnya.
Baca Juga:
Edrian mengatakan sebetulnya qanun sebelum revisi juga tidak masalah lagi dan sudah sesuai perundang-undangan. Justru pihak Kemendagri yang terkesan berlarut-larut mengoreksi qanun yang telah disahkan sejak November tahun lalu itu.
Kalau bicara hukum, Edrian menambahkan, qanun tersebut sudah sah mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Persetujuan atau penolakan pemerintah pusat harus disampaikan dalam 60 hari setelahnya. Kalau tidak, maka dianggap sah.
“Pemerintah Aceh berbesar hati melakukan beberapa revisi untuk penyempurnaan lagi qanun tersebut. Kalau tidak direvisi pun, bicara hukum sebenarnya sudah legal,” kata Edrian.
Baca Juga:
Penyempurnaan kembali Qanun Wali Nanggroe disahkan pada Jumat, 13 Desember 2013 lalu. Saat itu, anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan sudah tidak ada kendala apa pun lagi untuk pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, lembaga kepemimpinan adat tertinggi di Aceh.
ADI WARSIDI
Berita Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen