Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

image-gnews
(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh sudah sah sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2013.

Menurut dia, Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai klarifikasi Kementerian Dalam Negeri. “Hasil revisinya telah disampaikan hari ini, tidak ada masalah lagi, sudah clear,” ujarnya.

Edrian mengatakan sebetulnya qanun sebelum revisi juga tidak masalah lagi dan sudah sesuai perundang-undangan. Justru pihak Kemendagri yang terkesan berlarut-larut mengoreksi qanun yang telah disahkan sejak November tahun lalu itu. 

Kalau bicara hukum, Edrian menambahkan, qanun tersebut sudah sah mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Persetujuan atau penolakan pemerintah pusat harus disampaikan dalam 60 hari setelahnya. Kalau tidak, maka dianggap sah.

“Pemerintah Aceh berbesar hati melakukan beberapa revisi untuk penyempurnaan lagi qanun tersebut. Kalau tidak direvisi pun, bicara hukum sebenarnya sudah legal,”  kata Edrian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyempurnaan kembali Qanun Wali Nanggroe disahkan pada Jumat, 13 Desember 2013 lalu. Saat itu, anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan sudah tidak ada kendala apa pun lagi untuk pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, lembaga kepemimpinan adat tertinggi di Aceh.

ADI WARSIDI

Berita Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

6 Desember 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.


JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), digiring petugas menaiki panggung saat hendak menjalani prosesi Uqubat Cambuk di depan Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Tempo/Fahreza Ahmad
JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.


Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Sekelompok burung Kuntul Putih (babulcus ibis) hinggap di hutan manggrove, Desa Lambada, Kematan Baitussalam, Kab.Aceh Besar, Prop Aceh. ANTARA/Ampelsa
Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.


Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

9 September 2014

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya.


Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.


Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

13 Desember 2013

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi  Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa
Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

"Kehadiran Wali Nanggroe didedikasikan sebagai pemersatu masyarakat yang independen serta berwibawa," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.


Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

30 April 2013

Hakim konstitusi Akil Mochtar. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

Tiga alasan mengapa tak perlu cemas dengan qanun Aceh.


Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

3 Maret 2013

Pengurus Partai  Nasional Aceh (PNA) Teungku Mukhsalmina (tengah), memperlihatkan logo partai nya saat konferensi pers udai mendaftarkan partai tersebut ke Kantor Wilayah Departeman Hukum dan HAM di Banda Aceh, Selasa (24/4). TEMPO/Heri Juanda
Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

"Kami juga membangun komunikasi dengan partai nasional," ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

25 Februari 2013

Abdullah Saleh. ANTARA/Ampelsa
Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

Beberapa yang dikoreksi, di antaranya, menyangkut dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.


Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

29 September 2010

Irwandi Yusuf. TEMPO/Fransiskus S.
Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Irwandi Yusuf untuk membahas pergantian Sekretaris Daerah Aceh.